Connect with us

Hukum & Kriminal

Jaga Desa, Program Upaya Kejaksaan Negeri Magetan Antisipasi Tindak Pidana Korupsi.

Published

on

Jaga Desa, Program Upaya Kejaksaan Negeri Magetan Antisipasi Tindak Pidana Korupsi.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi program jaga di kecamatan Panekan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, melalui program jaga desa diharapkan menjadi jembatan informasi dari kejaksaan negeri Magetan dengan pemerintah desa baik dalam perencanaan penyusunan program kerja maupun pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran dari pemerintah agar dalam pelaksanaannya terhindar dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Motor Plat Merah Perangkat Desa di Magetan Digadaikan ke Pemilik Rental Mobil, Kadin PMK Silahkan Dilaporkan Polisi.

”Kita sengaja memberikan penyuluhan hukum untuk memberikan kesadaran hukum terkait pengelolan keuangan desa agar tidak terjadi penyimpangan hukum. Kejaksaan memang mempuyai peran dalam mendampingi dan mengawal terkait pengelolaan desa. Kita sampaikan butuh keaktifan desa ketika ada kesalahan atau kekeliruan dalam pengelolaan administrasi desa,” ujarnya ditemui di Desa Bedagung Rabu (16/10/2024).\

Moh Andy Sofyan menambahkan, program jaga desa selain menjadi upaya untuk mencegah adanya rencana tindak pidana korupsi dalam perencaaan melalui penyuluhan hukum, juga merupakan upaya melakukan penindakan hukum terhadap oknum perangkat pemerintahan desa yang nekat melakukan tindak pidana korupsi. Langkah tersebut sebagai bentuk upaya penegakan supremasi hukum.

Baca Juga:  Terima Penilaian Kerugian Negara Dari Inspektorat, Kejari Magetan Siap Tersangkakan Dugaan Kasus Korupsi Desa Ngariboyo.

”Kita memang diperintahkan dari bidang intel, pidsus, datun dan pidum. Khusus intel kita memang melakukan monitoring masalah hukum desa, untuk bidang datum terkait maslah konsultasi hukum baik perdata maupun pidana, pidsus ini kita diinstruksikan untuk penegakan hukum ketika ada niat jahat kalau benar benar fatal kita lakukan penegakan. Jadi jaga desa ini balance, kita lakukan penegakan juga melakukan penyuluhan hukum,” imbuhnnya.

Baca Juga:  Mengenal ITB Desa Cepoko, Hasilkan Kerajinan Cantik Kursi dari Ban Bekas : Sampah Itu Berkah

Melalui kegiatan jaga desa diharapkan seluruh pelaksanaan tahapan program kerja pemerintah desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan terhindar dari pelanggaran hukum. Pelaksanaan sosialisasi program jaga desa akan dilakukan Kejaksaan Negeri Kabuptaen Magetan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan. (DmS)

VISUAL NEWS klik

 166 total views,  3 views today