Connect with us

News

Kejaksaan Negeri Magetan Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara.

Published

on

Pasca Lebaran Kejari Magetan Target Tetapkan Tersangka 2 Kasus Dugaan Korupsi.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Magetan melaksanakan pemusnahan barang bukti 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 41 perkara yang terdiri dari 18 perkara oharda, 10 perkara tidak mengulanginya, 8 perkara Kamnegtibum dan TPU, serta 13 perkara narkotika.

Baca Juga:  UPT LIK Magetan Olah Limbah Samak Kulit 137.000 Meter Kubik Selama Tahun 2020.

“Adapun Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,58g narkotika jenis sabu-sabu 26 box jamu merk tanduk rusa, 6 boks obat merk hajar jahanam, 22 botol malam, 7 botol body soping, 9 botol body lotion whitening, 10 botol miras dan 8 unit handphone,” ujarnya.

Yuana Nurshiyam menambahkan, pemusnahan barang bukti kasus yang dilakukan merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran kembali barang-barang terlarang tersebut.

Baca Juga:  Dinas KB Magetan Catat 80 an Permintaan Dispensasi Nikah Dini Karena Pergaulan Bebas Tahun 2023 Berakhir Dengan Perceraian.

“Putusan pengadilan menyatakan bahwa barang bukti dirampas dan dilakukan pemusanahan untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran kembali barang-barang terlarang tersebut. Seperti obat hajar jahanam ini, jika salah penggunaanya bisa menjadikan impoten, Sebenarnya salah satu upaya pencegahan efek penggunaan barang yang tidak berdasarkan fungsinya,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPID Jatim Gelar Anugerah Penyiaran 2024, Ini Syarat dan Kategorinya

Proses pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Kejaksaan Negeri Magetan melakukan pemusanahan 2 kali dalam satu tahun. Kejaksaan juga telah melelang 3 barang lelang kendaraan rampasan dari putusan pengadilan. (DmS)

 226 total views,  3 views today