News
Kejaksaan Negeri Magetan Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara.
Published
8 bulan agoon
By
rasinews
RASI FM – Kejaksaan Negeri Magetan melaksanakan pemusnahan barang bukti 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 41 perkara yang terdiri dari 18 perkara oharda, 10 perkara tidak mengulanginya, 8 perkara Kamnegtibum dan TPU, serta 13 perkara narkotika.
“Adapun Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,58g narkotika jenis sabu-sabu 26 box jamu merk tanduk rusa, 6 boks obat merk hajar jahanam, 22 botol malam, 7 botol body soping, 9 botol body lotion whitening, 10 botol miras dan 8 unit handphone,” ujarnya.
Yuana Nurshiyam menambahkan, pemusnahan barang bukti kasus yang dilakukan merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran kembali barang-barang terlarang tersebut.
“Putusan pengadilan menyatakan bahwa barang bukti dirampas dan dilakukan pemusanahan untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran kembali barang-barang terlarang tersebut. Seperti obat hajar jahanam ini, jika salah penggunaanya bisa menjadikan impoten, Sebenarnya salah satu upaya pencegahan efek penggunaan barang yang tidak berdasarkan fungsinya,” imbuhnya.
Proses pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Kejaksaan Negeri Magetan melakukan pemusanahan 2 kali dalam satu tahun. Kejaksaan juga telah melelang 3 barang lelang kendaraan rampasan dari putusan pengadilan. (DmS)
226 total views, 3 views today
You may like
Jaga Desa, Program Upaya Kejaksaan Negeri Magetan Antisipasi Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Dipora Magetan Masih Menunggu Penghitungan Kerugian Negara Oleh BPKP.
Dugaan Kasus Korupsi Kades Ngariboyo Sudah Tahap 2, Kejaksaan Indikasi Ada Dugaan Korupsi Lebih Besar Lagi.
Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kabupaten Magetan Menggelar Bazar Murah.
Kejari Magetan Eksekusi Bendahara PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Karas Yang Rugikan Negara Rp 3 M.
Sediakan Beras Murah, Bazar Sembako Murah Kejari Magetan Ludes Diborong Warga.