Connect with us

News

Protes Bising dan Sediakan Miras, Kafe Gemah Magetan Tetap Beroperasi hingga SP 3, Warga Laporkan Cafe Gemah.

Published

on

RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menghentikan sementara operasional Kafe Gemah di kawasan Brancang selama 30 hari sejak 20 Oktober 2026. Penghentian ini dilakukan setelah pengelola menerima surat peringatan satu hingga tiga atau SP 3, menyusul aduan warga terkait kebisingan, perizinan, keberadaan pemandu lagu, dan dugaan penyediaan minuman beralkohol.

Baca Juga:  Gelar Gerakan GRRPM, Diaspora Magetan Berharap Kembalikan Debit Air dan Cegah Bencana Longsor Serta Banjir

Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Magetan, Andri Rahman Hakim, mengatakan pemerintah membuka peluang penutupan permanen jika pengelola melanggar ketentuan selama masa penghentian sementara atau tidak memenuhi persyaratan usaha.

“Warga menghendaki penutupan permanen. Itu bisa terlaksana apabila pihak kafe melanggar ketentuan selama 30 hari atau ada persyaratan yang tidak terpenuhi,” kata Andri di Pendopo Surya Graha, Selasa, 27 Oktober 2026.

Baca Juga:  Pemkab Magetan Lelang Ribuan Peralatan Kantor Yang Mengalami Rusak Berat.

Menurut Andri, jika kafe kembali beroperasi sebelum masa penghentian berakhir, pemerintah dapat meningkatkan sanksi menjadi penutupan permanen. Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan memproses pencabutan izin usaha, sebelum pemerintah melakukan penyegelan.

Baca Juga:  Minim Ketersediaan Vaksin, Baru 15 Persen Warga Magetan Yang Menjalani Vaksin Tahap 2.

Andri menambahkan, pengelola diberi waktu 30 hari untuk memenuhi persyaratan yang menjadi catatan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk terkait perizinan, dokumen lingkungan, tata ruang, dan bangunan.

Pemerintah Kabupaten Magetan sebelumnya juga melakukan inspeksi mendadak bersama sejumlah organisasi perangkat daerah untuk memeriksa pemenuhan persyaratan tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM