Hukum & Kriminal
Dugaan Kasus Korupsi Kades Ngariboyo Sudah Tahap 2, Kejaksaan Indikasi Ada Dugaan Korupsi Lebih Besar Lagi.
Published
8 bulan agoon
By
rasinews
RASI FM – Penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Ngariboyo kecamatan Ngariboyo saat ini sudah mencapai tahap 2 untuk persiapan dilimpahkan ke pengadilan negeri Kabupaten Magetan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Yuana Nusrhiyam mengatakan, saat ini proses penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung serbaguna yang merugikan negara lebih dari Rp 200 juta masih menyelesaikan pemberkasan dan akan masuk ke ranah sidang. Yuana memastikan tersangka kasus dugaan korupsi di Ngariboyo dilakukan sendiri oleh Kepala desa.
”Terkait Ngariboyo sudah siap disidang, persiapan pemberkasan. Setelah berkas selesai kita siapkan sidang., tersangka satu karena seluruhnya dia yang melakukan,” ujarnya.
Meski akan memasuki masa sidang, namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan mengindikasi kasus lain yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngariboyo Sumadi. Yuana mengatakan, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan Kepala Desa Sumadi dengan kerugian negara diduga lebih dari Rp 700 juta rupiah.
“Ternyata ada kerugian negara yang lebih besar lagi. Kita akan mulai penyidikan baru, sekitar 700 juta sekian,” imbuhnya.
Kejaksanaan Negeri Kabupaten Magetan mengingatkan kepada kepala desa lainnya untuk tidak tersandung kasus korupsi yang sama karena anggaran DD maupun Dana Desa seyogyanya digunakan untuk membangun desa bukan untuk kepentingan pribadi.
“Jangan sampai yang lain mengikuti, harus ada efek jera atau shok teraphy bahwa anggaran DD dan ADD itu digunakan sebagaimana mestinya bukan utuk keperluan pribadi,” ucapnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, menetapkan Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa APBDes tahun 2018-2019 dalam proyek pembangunan gedung serbaguna pada hari Rabu (8/5/2024) setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 22 orang dan dari hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 200 juta. (DmS)
599 total views, 3 views today
You may like
Sebelum Ditangkap Kejari Bojonegoro, Ketua DPRD Kabupaten Magetan Panggil dan Peringatkan ASN Untuk Dibina.
Kejari Ngawi Amankan Terduga Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Sebesar Rp 19 M.
Selesaikan Bangunan Saluran Pengairan Di Tanah Berpasir, Pemerintah Desa Tambak Mas Klaim Warga Bisa Bertanam Kacang dan Padi di Musim Kemarau.
Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Dipora Magetan Masih Menunggu Penghitungan Kerugian Negara Oleh BPKP.
Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kabupaten Magetan Menggelar Bazar Murah.
Kejaksaan Negeri Magetan Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara.