Connect with us

Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus Korupsi Kades Ngariboyo Sudah Tahap 2, Kejaksaan Indikasi Ada Dugaan Korupsi Lebih Besar Lagi.

Published

on

Dugaan Kasus Korupsi Kades Ngariboyo Sudah Tahap 2, Kejaksaan Indikasi Ada Dugaan Korupsi Lebih Besar Lagi.

RASI FM – Penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Ngariboyo kecamatan Ngariboyo saat ini sudah mencapai tahap 2 untuk persiapan dilimpahkan ke pengadilan negeri Kabupaten Magetan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Yuana Nusrhiyam mengatakan, saat ini proses penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung serbaguna yang merugikan negara lebih dari Rp 200 juta masih menyelesaikan pemberkasan dan akan masuk ke ranah sidang. Yuana memastikan tersangka kasus dugaan korupsi di Ngariboyo dilakukan sendiri oleh Kepala desa.

Baca Juga:  Tersandung Kasus Penipuan, Kepala Desa Ngujung Maospati Tetap Menjalankan Tugasnya Dibalik Jeruji Besi.

”Terkait Ngariboyo sudah siap disidang, persiapan pemberkasan. Setelah berkas selesai kita siapkan sidang., tersangka satu karena seluruhnya dia yang melakukan,” ujarnya.

Meski akan memasuki masa sidang, namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan mengindikasi kasus lain yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngariboyo Sumadi. Yuana mengatakan, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan Kepala Desa Sumadi dengan kerugian negara diduga lebih dari Rp 700 juta rupiah.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kantor Desa Ngariboyo Oleh Kejari Magetan Berawal Dari Sulitnya Perangkat Desa Tunjukkan Dokumen Sejumlah Pengerjaan Proyek.

“Ternyata ada kerugian negara yang lebih besar lagi. Kita akan mulai penyidikan baru, sekitar 700 juta sekian,” imbuhnya.

Kejaksanaan Negeri Kabupaten Magetan mengingatkan kepada kepala desa lainnya untuk tidak tersandung kasus korupsi yang sama karena anggaran DD maupun Dana Desa seyogyanya digunakan untuk membangun desa bukan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan sampai yang lain mengikuti, harus ada efek jera atau shok teraphy bahwa anggaran DD dan ADD itu digunakan sebagaimana mestinya bukan utuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Baca Juga:  Dari Gelar Reses 1 Anggota DPRD Rita Haryati, Pembangunan Infrastruktur Masih Dibutuhkan Warga Tahun 2024.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, menetapkan Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa APBDes tahun 2018-2019 dalam proyek pembangunan gedung serbaguna pada hari Rabu (8/5/2024) setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 22 orang dan dari hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 200 juta. (DmS)

 599 total views,  3 views today