Connect with us

Hukum & Kriminal

Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Melalui CCTV, Polres Magetan Berharap Pemkab Magetan Punya Fasilitas CCTV di Jalan.

Published

on

Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Melalui CCTV, Polres Magetan Berharap Pemkab Magetan Punya Fasilitas CCTV di Jalan.

Rasi Fm – Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi pada Hari Jumat 2 September 2022 pukul 11:00 WIB di pertigaan Jalan Kamboja, masuk Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan yang menewaskan pelajar SMP usai 11 tahun. Kapolres Magetan AKBP Muhamad Ridwan mengatakan, pasca kejadian tabrak lari pengendara mobil Honda jazz AE 1146 FJ warna silver langsung melarikan diri.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Rokok Ilegal di Magetan Bayar Denda Rp 2,8 Milyar.

Pemilik kendaraan Honda Jazz W warga Desa Ngariboyo berhasil diamankan di rumahnya di Desa Ngariboyo setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku berkat cctv milik warga di sepanjang Jl Raya Kawedanan – Bendo. Pelaku mengaku memilih kabur dengan tidak menolong korban yang tewas di lokasi kejadian karena ketakutan.

Baca Juga:  Pemudik Diperkirakan Akan Mencapai Lebih 65.000, Pemkab Magetan Sediakan 15 Lokasi Parkir Gratis.

“Jadi kami bisa ungkap berkat CCTV yang ada di jalan, di warung dan rumah warga bukan fasilitas umum tapi di warung dan rumah rumah, ” Ujarnya.

Kapolres Magetan AKBP Muhamad Ridwan menambahkan dengan keberhasilan pengungkapan tindak kejahatan berkat penelusuran dari CCTV pihaknya berharap pemerintah daerah Kabupaten Magetan memasng cctv di sejumlah jalan. Hal tersebut untuk mencegah dan mengungkap tindak pidana kejahatan dan Kamtibmas.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Magetan Pastikan Kebutuhan Terapi Gratis di Rumah Terapi Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Akan Terpenuhi Hingga Akhir Tahun.

“Kami koordinasi dengan pemda untuk memberikan fasilitas adanya CCTV di jalan karena itu bisa mengungkap dan mencegah tindak kejahatan dan tindakan pidana lainnya, ” Imbuhnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 310 (1),(4) dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2002 tentang Lalintas dan Angkutan Jalan. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM