Connect with us

Hukum & Kriminal

Gasak uang Toko Rp 20 Juta di Toko Sembako, Pencuri di Magetan Beli i Phone dan Gelang Kaki Emas Untuk Tunangannya.

Published

on

Gasak uang Toko Rp 20 Juta di Toko Sembako, Pencuri di Magetan Beli i Phone dan Gelang Kaki Emas Untuk Tunangannya.

RASI FM – Jenry Ilham Prakoso (21), warga Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Jawa Timur diamankan oleh anggota Kepolisian resor Magetan, Jawa Timur setalah menggasak uang Rp 20 juta dari toko sembako di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan pada Rabu (24/05) lalu. Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku nekat menyambangi toko sembako milik Tri Mulyono setelah melihat jendela toko dalam keadaan terbuka pada pukul 03:30 WIB.

Baca Juga:  Satu Setengah Tahun Motor Plat Merah Dijadikan Jaminan Rental Mobil Tak Ada Penyelesaian Oleh Perangkat Desa Bungkuk, Pemilik Rental Akan Lapor Polisi.

“ Pelaku melihat jendela ruko itu terbuka pada pukul 03:30 WIB dan setelah berhasil masuk, dia naik ke lantai 2 mengambil uang dan sejumlah rokok serta hp,” ujarnya saat konfrensi pers di halaman Polres Magetan Selasa (06/06/2023).

Saudara pemilik toko sempat memergoki pelaku saat memasuki toko sembako tersebut. Pelaku beralasan sedang membeli beras saat ditanya saksi. “ Saudara pemilik toko yang akan ke masjid untuk sholat subuh sempat mengetahui pelaku yang mengaku akan membeli beras. Setelah itu pelaku kemudian kabur,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pengedar Uang Palsu Incar Pedagang Rokok Berusia Tua, Polres Magetan : Ada 9 Korban.

Sebelum diamankan polisi dirumahnya pada Hari Selasa (30/05) lalu, dari uang hasil curiannya pelaku membeli iPhone 11 Pro serta gelang kaki emas yang rencananya akan diberikan kepada tunangannya. Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa gelang kaki yang dibeli pelaku untuk tunangannya, 2 unit Honda Scoopy, beberapa slop rokok hasil curian, 1 unit iPhone 11 Pro, 1 unit Ponsel Vivo hasil curian serta tas yang digunakan pelaku. “ Dari pengakuan pelaku uang hasil curian itu digunakan untuk membeli iphone, gelang kaki untuk tunangannya dan sisanya untuk kebutuhan sehari hari,” ucap Rudy.

Baca Juga:  Belum Ada Laporan daari Orang Tua Siswi di Magetan yang Sempat Mmebuang Bayi di Bawah POhoin Randu,  Polisi : Penyelidikan  Masih Jalan.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (DmS)

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM