RASI FM – Kejaksaan Negeri Ponorogo Jawa Timur mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pertanggungjawaban BOS dari SMK 2 PGRI dan Kantor Cabdindik Ponorogo-Magetan terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS SMK 2 PGRI Ponorogo. Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta mengatakan, pihaknya menggeledah kantor Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo-Magetan yang berlokasi di Jalan Gajah Mada pada Selasa (12/11) malam setelah melakukan pemeriksaan di SMK 2 PGRI Ponorogo. Dalam masa penyidikan Kejaksaan menemukan adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari SMK 2 PGRI Ponorogo kami melanjutkan ke Cabdindik Ponorogo-Magetan karena memang ada yang harus diperiksa,” ujarnya melalui pesan singkat Rabu (13/11/2024).
Yan Ardiyananta menambahkan, dari SMK 2 PGRI sempat mengamankan dokumen terkait dengan pertanggungjawaban BOS yang ditembuskan ke cabang dinas pendidikan. Meski belum bisa memastikan nilai kerugian dari kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS SMK 2 PGRI Ponorogo, namun dia memperkirakan angkanya mencapai milyaran rupiah. “Perkiraan kerugian belum bisa memastikan, spesifik diangka milyar,” imbuhnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah di SMK 2 PGRI Ponorogo berawal dari aduan masyarakat terhadap kecurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019, dimana selama 5 tahun terakhir dana tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kejari Ponorogo telah mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS, laporan pertanggungjawaban, serta beberapa computer dan laptop. ”Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan, “ ucap Yan Ardiyananta.(dMs)