Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejari Ponorogo Sita Uang Rp 3,1 M Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 .

Published

on

Kejari Ponorogo Sita Uang Rp 3,1 M Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 .

RASI FM – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur sita uang sebesar Rp 3,1 miliar dari 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo. Kasie Intelejen, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan, uang Rp 3,1 miliar disita dari 3 orang saksi kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. “Uang yang disita berasal dari tiga saksi berinisial BS sebesar Rp 175 juta, MLH sebesar Rp 300 juta, dan AZ senilai Rp 2,7 miliar,” ujarnya melalui pesan singkat Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Dinas PMD Magetan Apresiasi Kegiatan BKAD Kecamatan Panekan Dorong Peran Strategis BPD dalam Sinkronisasi Kebijakan Desa.

Agung menambahkan, dari keterangan ke 3 saksi tersebut, dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo yang diselewengkan digunakan untuk membeli tanah serta membayar hutang oleh tersangka. “Dari hasil keterangan salah satu saksi membeli tanah namun belum dilunasi. Penjual tanah tersebut akhirnya mengembalikan uang itu kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Ponorogo telah memeriksa 40 saksi dan menyita 10 unit bus sekolah, 3 mobil minibus Avanza dan 1 unit Pajero sebagai barang bukti. “Penyitaan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari alat bukti dan untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana yang dilakukan,” tambah Agung.

Baca Juga:  Hari Korpri, Pj Sekda Magetan Ingatkan ASN Adalah Pelayan Masyarakat Yang Harus Lakukan Inovasi Pelayanan.

Seluruh uang sitaan dari dugaan kasus penyelewengan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo saat ini telah diamankan di rekening penampungan milik Kejari Ponorogo di Bank BNI Cabang Ponorogo. Dalam perkara tersebut, Kejari Ponorogo telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SA yang merupakan kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo pada Hari Senin (28/4) lalu. Total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 25,8 miliar. “Penanganan kasus saat ini berada di tahap penyidikan. Berkas sedang dalam proses penelitian oleh jaksa, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” pungkas Agung. (DmS)

Baca Juga:  Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Magetan Diamankan Polisi.

 491 total views,  3 views today