Hukum & Kriminal
Tersandung Kasus Korupsi, Kontraktor di Ponorogo Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara Lebih dari Rp 900 Juta
Published
9 bulan agoon
By
rasinews
RASI MAGETAN – Ferdiansyah subkontraktor terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Jenangan–Kesugihan di Kecamatan Pulung pada tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp 940,32 juta melakukan pengembalian uang kerugian negara di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran mencapai Rp1,38 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi teknis sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 940,32 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengeksekusi uang pengganti sebesar lebih dari Rp902 juta setelah Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ferdiansyah pada 13 Mei 2024 lalu. “Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada Ferdiansyah dan mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp902.023.567,42,” ujarnya ditemui di Kejari Ponorogo Senin (7/7/2025).
Agung menambahkan, pembayaran uang pengganti secara hukum masih dapat dilakukan selama terdakwa menjalani pidana pokoknya. Apabila terpidana tidak melakukan pengembalian kerugian negara maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan atau subsider selama tiga tahun. Selain terdakwa Ferdiansyah, dia menjelaskan ada terdakwa lain atas nama Endro Purnomo yang juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp35 juta. “Hari ini uang pengganti ini berhasil kami terima dan kami langsung setor ke kas negara. Ada terdakwa I yang diminta untuk menyerahkan uang pengganti yakni EP sebesar Rp 35 juta,” Imbuhnya.
Kasus korupsi proyek jalan Jenangan–Kesugihan berawal dari pekerjaan fisik proyek peningkatan jalan Jenangan–Kesugihan di Kecamatan Pulung pada tahun 2017. Dari hasil audit ditemukan adanya perbedaan spesifikasi yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp940,32 juta. Sebanyak 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dimana 4 orang merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo. Sementara 2 orang merupakan kontraktor dan subkontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. (DmS)
907 total views, 3 views today

You may like

Diguyur Hujan Deras, Tebing 8 Meter Akses Desa Baosan Lor–Baosan Kidul di Ngrayun Ponorogo Longsor.

Dalami Proyek Pembangunan Monumen Reog, Penyidik KPK Sambangi Gedung Dinas PUPR Ponorgo.

Fokus Bahas APBD 2026, DPRD Ponorogo Jadwalkan Ulang Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Sari Gunung

Kadin Pariwisata Ponorogo Pastikan Pembangunan Monumen Reog Tetap Lanjut Ditengah KPK Dalami Dugaan Adanya Praktek Korupsi dalam Pengerjaannya.

Gelontor Anggaran Rp94 Miliar, Pemkab Ponorogo Kebut Perbaikan Jalan di 167 Titik

Rumah di Ponorogo Tersambar Petir, Genteng Rontok dan Videonya Viral di Media Sosial

