Connect with us

Hukum & Kriminal

Launcing Aplikasi si Lawu, Pengadilan Magetan Permudah Masyarakat Akses Layanan Melalui Online.

Published

on

Launcing Aplikasi si Lawu, Pengadilan Magetan Permudah Masyarakat Akses Layanan Melalui Online.

Rasi Fm – Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan permudah kebutuhan layanan produk hukum masyarakat kurang mampu dengan melakukan peluncuran aplikasi si Lawu. Melalui aplikasi si Lawu masyarakat bisa mengakses Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara online.

Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Lalu Moh Sandi Iramaya, SH. MH. mengatakan, melalui pelayanan aplikasi si Lawu warga Magetan bisa mendapatkan produk Pengadilan Negeri Magetan seperti konsultasi, informasi, advice hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Layanan bantuan hukum merupakan hak setiap orang yang tersangkut ataupun yang berperkara hukum. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Magetan berkewajiban menyediakan POSBAKUM. Yang mana metode penyediaan POSBAKUM tidak selamanya harus secara fisik atau Offline namun juga disiapkan secara digital atau Online melalui layanan “SiLAwU” yang diluncurkan pada hari ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Terkait Ribut-Ribut Pengembalian Uang Proyek Jalan 35 Juta, Ada 14 Pekerjaan proyek di Desa Taji Tahun 2019

Bupati Magetan Suprwoto yang meresmikan secara langsung pemanfaatan aplikasi si Lawu mengatakan, langkah Pengadilan Negeri Magetan dengan peluncuran aplikasi si Lawu merupakan langkah yang bijak karena aplikasi yang digunakan merupakan produk dalam negeri, sesuai dengan himbauan presiden Jokowi untuk memanfaatkan produk dalam negeri. Menurutnya dengan memanfaatkan produk layanan online maka Pengadilan Negeri Magetan telah memudahkan masyarakat untuk mengakses produk layanan hukum pengadilan negeri.

Baca Juga:  Masih Meresahkan Masyarakat, Polres Magetan Tindak Tegas Pemotor Dengan Knalpot Bronk.

“Ini produk dalam negeri, jadi anjuran pak Presiden belanja jangan import, ini salah satu bukti dari Pengadian Negeri Magetan. Jadi buat sendiri tidak perlu biaya apalagi ada opensource jadi tinggal mendevelop aplikasi yang ditanbahkan disitu,” katanya.

Sementara Ketua Perkumpulan Lawyer Magetan yang mengelola PosBakum Daesi mengatakan, melalui layanan aplikasi si Lawu masyarakat lebih efisien mendapatkan produk layanan Pengadilan Negeri Magetan dengan hanya melalui handphone. Layanan online si Lawu Pengadilan Negeri Magetan juga memberikan kepastian informasi serta kemudahan dan menghemat waktu bagi masyarakat.

“Buka webnya PN dulu, buka posbakum kemudian disitu ada nomor kita, misalnya mau ganti nama ditambah atau dikurangi itu nanti bisa lihat syaratnya apa saja, baru setelah sayarat dilengkai datang ke PN, ke posbakum nanti kita buatkan permohonan. Kalau dulu datang orang saja baru tanya syarat bisa dua sampai tiga kali kunjungan. Sekarang dengan online setidaknya mengurangi resiko perjalanan,” ucapnya.

Baca Juga:  Pembuat Konten Video Viral Perusakan Motor di Magetan Dilaporkan Polisi.

Selain pelayanan Pos Bakum melalui aplikasi si Lawu, masyarakat Magetan juga bisa mengakses layanan berbasis aplikasi online Pengadilan Negeri Magetan lainnya seperti PTSP Online, ARATRA atau Aplikasi Ramah Difabel Netra, SARANGAN atau Sarana Informasi Ramah pengadilan dan SiDaTu atau Sistem pengiriman Dokumen Elektronik Dakwaan & Tuntutan. (ADV)

 1,861 total views,  3 views today