Connect with us

Hukum & Kriminal

Tiga Kali Mangkir Panggilan, Kejari Ponorogo Tetapkan Lette Sebagai DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah.

Published

on

Tiga Kali Mangkir Panggilan, Kejari Ponorogo Tetapkan Lette Sebagai DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah.

RASI MAGETAN – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menetapkan tersangka DSKW alias LETE menjadi Dalam Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kredit fiktif salah satu bank plat merah di Ponorogo. Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, Lette ditetapkan sebagai DPO setelah dilakukan pemanggilan 3 kali oleh petugas Kejari Ponorogo namun yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan. “Kami mengeluarkan penetapan DPO per hari ini untuk DSKW alias Lette karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tiga kali dipanggil sebagai saksi maupun tersangka tapi tidak hadir,” ujarnya di Kejaksaan Negeri Ponorogo Selasa (22/7/2025).

Baca Juga:  Cabdibdik Ponorogo Terapkan Program “1 Tahun 2 Prestasi” Dongkrak Capaian Sekolah di Ponorogo–Magetan

Agung menambahkan, dalam kasus kredit fiktif tersebut Lette berperan mengurus identitas palsu yang digunakan NAF, tersangka lain untuk pengajukan kredit kepada SPP, oknum mantan mantri BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, untuk diproses sebagai pinjaman. “Lette membantu mengurus dokumen KTP fiktif melalui pengubahan domisili. Ketiganya merupakan sindikat dalam kasus kredit fiktif ini,” Imbuhnya.

Kejari Ponorogo menurut Agung juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rekayasa administratif yang memungkinkan praktik kredit fiktif tersebut terjadi. Dia menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk melapor. “Jika ada yang mengetahui posisi Lette, segera laporkan ke situs resmi Kejari atau melalui kanal pengaduan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyembunyikan tersangka. Jika terbukti, bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hingga 12 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga:  Gelar Kegiatan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum di Desa Bogoarum, Dari Pencegahan Konflik Hingga Keterlibatan Masyarakat Dalam Menyusun Perdes.

Kejari Ponorogo telah menetapkan tiga tersangka yaitu SPP, mantan mantri, warga Kelurahan Tonatan, Kabupaten Ponorogo, ditetapkan tersangka kredit fiktif pada awal Juni lalu dalam kasus kredit fiktif di bank plat merah Unit Pasarpon, Ponorogo tersebut. NAF dan DSKW alias Lete yang ditetapkan tersangka pada 25 Juni 2025 lalu, namun saat penetapan tersangka hanya NAF yang ditahan sedangkan DSKW belum ditahan. Saat ini, 2 tersangka yakni SPP dan NAF, telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo dan masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.  (DmS)

Baca Juga:  Ratusan Tenaga Medis Magetan Melepas Kepergian Kepala Perawatan RSUD Sayidiman

 345 total views,  3 views today