Hukum & Kriminal
Malu Memiliki Anak hasil Hubungan Gelap, Perempuan Di Magetan Bekap Bayi yang Baru Lahir Hingga Tewas.
Published
1 minggu agoon
By
rasinews
RASI FM – LD (21) warga Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan bayinya sendiri pada Sabtu (26/4). Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, LD nekat membunuh bayinya yang baru lahir karena malu melahirkan bayi laki laki tanpa suami. ”Karena rasa malu yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa,” ujarnya dalam konpres di depan Polres Magetan Senin (5/5/2025).
Sementara Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa mengatakan, pelaku yang merupakan pekerja di salah satu toko melakukan pembekapan pada bayi yang baru lahir dengan tangannya hingga bayi tersebut tewas. “Hasil otopsi kematian disebabkan oleh gagal nafas karena bayi lemas. Begitu pendarahan pelaku ke kamar mandi dan begitu bayi lahir langsung dibekap,”katanya.
Pelaku melakukan sendiri perbuatannya karena merasa malu karena melahirkan tanpa suami. Warga Kecamatan Kawedanan menemukan bayi yang telah tewas di kamar mandi di kamar mandi pada hari Sabtu siang (26/4) sekitar pukul 12.00 WIB. ”Pelaku mengaku karena kita perkuat dari saksi, kita perkuat dengan surat hasil outopsi,” ucapnya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 dan 34 UU no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dan kita terapkan pasal 342 atau 341 ancamanya 15 tahun tahun penjara,” pungkas Joko. (DmS)
VISUAL NEWS klik
95 total views, 3 views today
You may like
Tangani 3 Kasus Premanisme, Polres Magetan : Laporkan Akan Kami Tindak.
Polres Magetan Amankan Komplotan Pengedar Narkoba, Peredaran Sampai di Kecamatan.
Iming Iming Uang Rp 50.000 Pria di Magetan Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dengan Penyimpangan Seksual
Lurah dan Bendahara Desa Ngadirejo Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Uang Kegiatan dan Pajak Kegiatan yang Ditilep.
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Meningkat, Hingga Bulan Februari Bea Cukai Madiun Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dengan Nilai Ultimum Remidium Rp 1 Miliar Lebih.
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Magetan Tanam Jagung.