Connect with us

Hukum & Kriminal

Malu Memiliki Anak hasil Hubungan Gelap, Perempuan Di Magetan Bekap Bayi yang Baru Lahir Hingga Tewas.

Published

on

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa

RASI FM – LD (21) warga Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan bayinya sendiri pada Sabtu (26/4). Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, LD nekat membunuh bayinya yang baru lahir karena malu melahirkan bayi laki laki tanpa suami. ”Karena rasa malu yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa,” ujarnya dalam konpres di depan Polres Magetan Senin (5/5/2025).

Baca Juga:  Sambangi Balai Desa Pesu, Pemuda Batak Bersatu Minta Bitner Cabut Gugatan Kepada Pedagang Etek.

Sementara Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa mengatakan, pelaku yang merupakan pekerja di salah satu toko melakukan pembekapan pada bayi yang baru lahir dengan tangannya hingga bayi tersebut tewas. “Hasil otopsi kematian disebabkan oleh gagal nafas karena bayi lemas. Begitu pendarahan pelaku ke kamar mandi dan begitu bayi lahir langsung dibekap,”katanya.

Baca Juga:  Tinjau Pemasangan Paving Jalan Usulan Warga RT 10 Kelurahan Tawanganom, Ketua Dewan berharap Memperindah Lingkungan.

Pelaku melakukan sendiri perbuatannya karena merasa malu karena melahirkan tanpa suami. Warga Kecamatan Kawedanan menemukan bayi yang telah tewas di kamar mandi di kamar mandi pada hari Sabtu siang (26/4) sekitar pukul 12.00 WIB. ”Pelaku mengaku karena kita perkuat dari saksi, kita perkuat dengan surat hasil outopsi,” ucapnya.

Baca Juga:  Dinas Lingkungan Hidup Magetan Sayangkan Puluhan Pohon di Sumber Air Gangging Ditebang Warga Untuk Destinasi Wisata Desa.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 dan 34 UU no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dan kita terapkan pasal 342 atau 341 ancamanya 15 tahun tahun penjara,” pungkas Joko. (DmS)

VISUAL NEWS klik

 95 total views,  3 views today