Connect with us

Hukum & Kriminal

Inspektorat Magetan Mangaku Kesulitan Menghitung Kerugian Negara dari Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Ngariboyo, Karena Surat Permohonan ke Dirjen Pajak Belum Keluar.

Published

on

Inspektorat Magetan Mangaku Kesulitan Menghitung Kerugian Negara dari Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Ngariboyo, Karena Surat Permohonan ke Dirjen Pajak Belum Keluar.

RASI FM – Inspektorat Kabupaten Magetan mengaku kesulitan menghitung kerugian negara dari dugaan kasus korupsi Dana Desa di Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan karena rumitnya permintaan pemeriksaan bukti pembayaran pajak di Kantor Pajak Kabupaten Magetan. Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko mengatakan, sejak kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Ngariboyo diserahkan ke Inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugiaan negara pihaknya telah mengajukan permohonan kepada kantor Pajak Kabupaten Magetan, namun kantor pajak Magetan harus meminta ijin ke kanwil hingga ke dirjen. Sayangnya meski surat permohonan telah dilayangkan beberapa bulan lalu namun hingga kini jawaban dari Kantor Pajak belum keluar.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Komisi 4 Asal Magetan Soroti Kenaikan PPN 12% : Akan Menambah Jumlah Petani dan Nelayan Miskin.

“Kepastian dari Kantor Pajak kalau menanyakan mereka tidak berani membuat pernyataan, itu jawaban mereka harus ijin ke Kanwil, kanwil harus ijin ke Dirjen. Sampai sekarang belum turun turun surat itu,” ujarnya.

Ari Widyatmoko menambahkan, pembayaran pajak dalam kasus dugaan korupsi Dana desa Ngariboyo tahun 2019 menurutnya sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi terduga pelaku korupsi. Dari perhitungan kerugian negara dari pokok dugaan kasus korupsi Dana Desa Ngariboyo tahun 2019 menurut Ari telah dilakukan perhitungan dimana negara dirugikan lebih dari Rp 200 juta rupiah. Dari penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat jumlah tersebut belum dikurangi pajak karena pihak desa telah melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:  Masih Ada Syarat Yang harus Dipenuhi Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Magetan Belum Menghitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa di Ngariboyo.

“Dari anggaran yang dikorupsi itu sudah ada yang setor pajak, jumlahnya berapa kita belum tahu, kan tidak fair kalau kita hitung kerugian negara 200 juta padahal sudah disetor pajaknya kok kerugiannya tetap 200 juta. Dari kerugian pokok hampir semua anggaran dikorupsi sekitar 215 juta untuk pembangunan gedung serba guna,” imbuhnya.

Baca Juga:  Beredar Video Pengerusakan Fasilitas WC Pasar Baru Magetan, Dinas Perindustrian : Pengerusakan Aset Pemerintah.

Sebelumnya Kejaksaan negeri Kabupaten Magetan kesulitan menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi anggaran APBDes Desa ngariboyo dari Dana Desa tahun 2019 untuk pembangunan gedung serba guna karena Inspektorat Magetan belum menyerahkan hasil audit kerugian negara dai kasus tersebut. (DmS)

 742 total views,  3 views today