Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejari Ponorogo Periksa 2 Mantan Kacabdindik Jawa Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos.

Published

on

Kejari Ponorogo Periksa 2 Mantan Kacabdindik Jawa Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur memeriksa 2 mantan kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan dalam upaya mengungkap dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, kedua mantan Kepala Cabdindik Jawa Tiimur adalah Lena dan Nurhadi. “Keduanya dipanggil Kejari, dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo,” ujarnya ditemui di Kejaksaan Negeri Ponorogo Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:  Launcing Aplikasi si Lawu, Pengadilan Magetan Permudah Masyarakat Akses Layanan Melalui Online.

Agung Riyadi menambahkan, selain 2 mantan Kepala Cabdindik Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan, sebetulnya ada satu lagi saksi dugaan kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo yang diperiksa, namun dia enggan menyebutkan siapa orang tersebut.  “Sebenarnya kita ada pemeriksaan untuk tiga orang saksi, jadi ada mantan kepala cabang dinas pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan itu dua orang, satunya belum bisa kami sampaikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tekan Kenaikan Harga, Bulog Gelar Operasi Pasar Beras Medium Dengan Harga Rp 8.500 di Magetan.

Pemanggilan 2 orang mantan Kepala Cabdindik Ponorogo-Magetan dan satu saksi lainnya menurut Agung Riyadi karena penyidik ingin menggali informasi lebih dalam lagi terkait apakah SMK swasta mendapat alokasi dana BOS dari Provinsi. “Pemeriksana dilakukan untuk mengetahui apakah sekolah SMK swasta mendapat alokasi dana BOS dari provinsi,” Pungkas Agung.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-126 Beri Semangat Petani Desa Kembangan

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK dalam dugaan kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS 2019 sampai 2024. Selama 5 tahun dana BOS diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pihak Kejari Ponorogo juga telah menyita 7 bus serta 3 kendaraan yang merupakan milik PT Alvaro (DmS,)

 803 total views,  3 views today