RASI MEDIA – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur berhasil mengamankan Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, tersangka kasus pengurusan kredit di BRI Unit Pasar Pon yang sempat menjadi buron setelah 3 kali mangkir dari panggilan terkai kasus dugaan korupsi di bank plat merah di Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo tahun 2024. Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan tersangka ditangkap tim dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang dibantu tim Intelijen Kejari Ponorogo pada Hari Rabu (04/03) malam sekitar pukul 21.30 WIB.” Tersangka diamankan di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, masuk Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo Kota,” ujarnya ditemui Kejaksaan Negeri Ponorogo Kamis (5/3/2026).
Zulmar menambahkan, tersangka Lete yang terbilang licin karena sempat menjadi buron selama 9 bulan diamankan saat berboncengan dengan saudaranya untuk membeli makanan. Tersangka sempat melawan petugas dengan berusaha kabur saat akan diamankan. “Dia kita amankan saat berboncengan dengan saudaranya mau mencari makan. Tersangak sempat melawan,” imbuhnya.
Tersangka sempat dibawa ke Kantor Kejari Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan serta medical check-up dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorog setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah dinyatakan sehat, tim kejaksaan membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Ponorogo. Semua administrasi penahanan sudah diselesaikan,” Kata Zulmar.
Tersangka diketahui merupakan mantan mantri bank yang diduga terlibat praktik kredit fiktif bersama dua tersangka lain, yakni NAF (Nasrun Agung Filayati) dan SPP (Saka Pradana Putra). Kejari Ponorogo menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di salah satu unit bank plat merah di kawasan Pasar Pon, Ponorogo. SPP yang merupakan warga Kelurahan Tonatan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2025. Selanjutnya NAF dan Lete ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2025. Saat penetapan tersebut, NAF langsung ditahan, sedangkan Lete tidak pernah hadir dalam 3 kali pemanggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka SPP Divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dan didenda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara NAF divonis pidana dua tahun kurungan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf A, B, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp600 juta.