RASI MAGETAN – Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial ARA (30), yang jasadnya ditemukan di hutan kawasan Goa Lowo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni di pertigaan Sumoroto sebagai tempat tersangka HRO menjemput korban, serta dua titik di hutan milik Perhutani wilayah Sampung, dimana diajdikan lokasi eksekusi dan lokasi pembuangan jasad.
“Rekonstruksi hari ini tujuannya yang pertama untuk mengetahui kronologi fakta yang terjadi saat kejadian. Yang kedua, untuk menguji keterangan tersangka dalam proses penyidikan oleh penyidik, dan ketiga untuk mencari alat bukti yang baru apabila dalam pemeriksaan dan rekonstruksi tidak sama mungkin akan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Imam Mujali menambahkan, terdapat 21 adegan yang diperagakan tersangka dalam proses rekonstruksi. “Hingga saat ini penyidik tidak menemukan adanya fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Seluruh rangkaian adegan sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan tersangka kepada penyidik,” imbuhnya
Dari hasil rekonstruksi, diketahui ARA meninggal karena kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. “Hasil rekonstruksi, meninggalnya itu karena dicekik sehingga lemas, lalu dibenturkan ke pohon. Mungkin itu satu rangkaian,” jelasnya.
Sebelumnya ARA, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri. Jasad korban ditemukan warga di kawasan hutan Goa Lowo, tepatnya di petak 98 RPH Tulung, BKPH Sumoroto, KPH Madiun, Desa/Kecamatan Sampung, Ponorogo, pada Selasa (12/8) lalu. Penemuan jasad tersebut sempat menggegerkan warga setempat sebelum akhirnya kasus berhasil diungkap kepolisian. (DmS)