RASI MAGETAN – Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial JP, 34 tahun, dan S, 42 tahun, ditangkap saat mengangkut puluhan gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, tepatnya di Desa Badegan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan penangkapan berlangsung Jumat dini hari, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, petugas mendapati keduanya sedang membawa kayu jati hasil tebangan liar. “Modus operandinya, para tersangka memotong kayu jati milik Perhutani. Kayu itu kemudian diangkut menggunakan truk dan rencananya akan dijual ke wilayah Gunungkidul,” ungkap Andin kepada wartawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran, surat angkut kayu rakyat, serta dua unit telepon genggam.
Akibat aksi pencurian tersebut, Perhutani ditaksir mengalami kerugian hingga 21,5 juta rupiah. “Perbuatan ini jelas merugikan negara. Kasusnya kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DmS)