Connect with us

News

Transaksi E Katalog di Kabupaten Magetan Capai 20 Persen, Akhir Tahun Dipastikan Bisa Mencapai 30 Persen dari Belanja APBD.

Published

on

Transaksi E Katalog di Kabupaten Magetan Capai 20 Persen, Akhir Tahun Dipastikan Bisa Mencapai 30 Persen dari Belanja APBD.

RASI FM – Transaksi e katalog untuk pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Magetan hingga Bulan November 2023 baru mencapai 20 persen dari 30 persen belanja APBD Kabupaten Magetan tahun 2023 sesuai ketentuan. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Magetan Dyah Muharini mengatakan, total transaksi e katalog hingga Bulan November 2023 mencapai lebih dari Rp 117 milyar dimana total produk yang telah melakukan bertransaksi mencapai 13.692 produk dari 969 total penyedia dari 34 total etalase yang ada di e katalog.

“Kita sudah punya 35 etalase dengan hampir 17 produk tayang. Artinya kita harapkan semua OPD di Magetan untuk pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik. Semua OPD memaksimalkan belanja disitu karena ada ketentuan dari SE LKPP untuk minimal belanja di e purchasing itu 30 persen dari belanja APBD,” ujarnya.

Baca Juga:  SINGLE KESEMPATAN BERSAMAMU – D’MASIV ORIGINAL SOUNDTRACK ‘ANTOLOGI RASA’

Dyah Muharini menambahkan, pelaksanaan pengadan barang dan jasa melalui e katalog baru di laksanakan pada tahun 2022 lalu sehingga masih butuh penyesuaian dalam pelaksanaannya. Meski demikian menurutnya tidak ada kendala yang berat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui e katalog tahun 2023. Dia mengatakan instansi terkait pelaksana e katalog seperti Dinas Perijinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dn UMKM serta bagian Perdagangan Barang dan Jasa Pemkab Magetan siap membantu terhadap kesulitan baik dari instansi pemerintah daerah sebanyak 60 instansi serta penyedia barang dan jasa terkait kesulitan untuk mengakses e katalog.

Baca Juga:  Lebaran Permintaan Tempe Untuk Oleh Oleh Pemudik Meningkat, Pengrajin Tempe di Magetan Kesulitan Tenaga Kerja.

“Kita harus berusaha untuk mengembangkan dan mengikutsertakan UMK menjadi bagian dari barang dan jasa pemerintah. Bersama tim P3DN Kabupaten kita membuka layanan bagi penyedia usaha mikro kecil yang merasa kesulitan untuk masuk e katalog menayangkannya. Kita buka setiap hari dari Senin sampai Jumat. Untuk OPD sendiri kesulitan itu karena masih baru,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jumbara ke III, PMI Magetan Yang Diikuti 1.000 Diwarnai Protes Iuran Rp 75.000 dan Fasilitas Listrik Yang Padam

Hingga Bulan November 2023 di Kabupaten Magetan baru 969 penyedia barang dan jasa yang tercatat di e katalog lokal Kabupaten Magetan, sehingga masih banyak penyedia baik dari UMKM maupun pemilik usaha yang belum tergabung. Pemerintah daerah Kabupaten Magetan mempermudah pelaku UMKM dan pemilik usaha untuk mendaftarkan usaha mereka di e katalog dengan membuka konsultasi bagi mereka yang kesulitan mendaftar. (DmS)

 420 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *