Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tetapkan Kades Ngariboyo Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna.

Published

on

Kejari Magetan Tetapkan Kades Ngariboyo Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan,Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa APBDes tahun 2018-2019 dalam proyek pembangunan gedung serbaguna. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 22 orang dan dari hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian negara.

Baca Juga:  Ada Kegiatan Koordinasi Sekolah Dengan Oknum Yang Diduga Pengurus Besar PGRI Ilegal, Pengurus PGRI Magetan Gerah.

“Hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp 209.642.700 juta,” ujarnya melalui pesan singkat Rabu (8/5/2024).

Andy Sofyan menambahkan, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan Sumadi selaku Kepala Desa Ngariboyo sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kades Getas Anyar : 90 Persen Sapi di Desa Kami Terpapar PMK, Peternak Jual Murah Sapi.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Magetan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan ditemukan niat jahat pelaku, maka kesimpulannya Sumadi kepala desa Ngariboyo ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkab Magetan Tetapkan Jumlah Warga Miskin Ekstrem Hampir 6.000 Warga.

Kejaksaan akan menitipkan Sumadi di Rutan kelas II B Kabupaten Magetan selama 20 hari untuk dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan kelas 2 b rutan Magetan,” ucap Sofyan. (DmS)

 685 total views,  3 views today