RASI MAGETAN – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menegaskan bahwa majelis praperadilan telah menolak permohonan yang diajukan Tumini, nasabah KSPP Syariah MSI, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan. Putusan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Mgt itu dibacakan pada Senin, 8 Desember 2025.
Humas PN Magetan, Deddi Alparesi , menyampaikan bahwa Hakim Tunggal Praperadilan Andi Ramdhan Adi Saputra memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Hakim menilai barang yang disita oleh Termohon sudah sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP. Jadi penyitaan tersebut sah menurut hukum,” tegas Deddi.
Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Magetan tetap dinilai sah meskipun dilakukan sebelum adanya izin Ketua PN Magetan. Menurutnya, Penyidik memiliki alasan kuat karena situasi pada saat itu sangat perlu dan mendesak. “Setelah penyertaan dilakukan, Penyudik segera mengajukan permohonan persetujuan dan Ketua PN Magetan memberikan persetujuan tersebut,” jelasnya.
Dengan putusan ini, Deddi menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan Reskrim Polres Magetan telah sesuai prosedur dan dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.