Hukum & Kriminal
PN Magetan Tolak Praperadilan Tumini terhadap Polres Magetan
Published
3 bulan agoon
By
rasinews
RASI MAGETAN – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menegaskan bahwa majelis praperadilan telah menolak permohonan yang diajukan Tumini, nasabah KSPP Syariah MSI, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan. Putusan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Mgt itu dibacakan pada Senin, 8 Desember 2025.
Humas PN Magetan, Deddi Alparesi , menyampaikan bahwa Hakim Tunggal Praperadilan Andi Ramdhan Adi Saputra memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Hakim menilai barang yang disita oleh Termohon sudah sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP. Jadi penyitaan tersebut sah menurut hukum,” tegas Deddi.
Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Magetan tetap dinilai sah meskipun dilakukan sebelum adanya izin Ketua PN Magetan. Menurutnya, Penyidik memiliki alasan kuat karena situasi pada saat itu sangat perlu dan mendesak. “Setelah penyertaan dilakukan, Penyudik segera mengajukan permohonan persetujuan dan Ketua PN Magetan memberikan persetujuan tersebut,” jelasnya.
Dengan putusan ini, Deddi menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan Reskrim Polres Magetan telah sesuai prosedur dan dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.
536 total views, 3 views today
You may like


Jelang Libur Nataru, Dishub dan Satlantas Polres Magetan Uji Kelaikan Jeep Wisata Sarangan

Pemkab Magetan Matangkan Persiapan Nataru, Fokus Keamanan, Kelancaran Lalu Lintas, dan Kenyamanan Wisata

Tampilkan Drama Musikal Roro Jongrang di HDI 2025, Ruang Pembukitain Berkarya Siswa SLB PGRI Kawedanan.

Paramitra Berhasil Berikan Edukasi Pentingnya Kesehatan Mata Kepada 3.000 Kader Terlatih dan 460 Guru.

Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Sayur Magetan Melonjak, Pedagang: “Cuaca Ekstrem dan Jelang Tahun Baru”.


