Connect with us

Hukum & Kriminal

PN Magetan Tolak Praperadilan Tumini terhadap Polres Magetan

Published

on

PN Magetan Tolak Praperadilan Tumini terhadap Polres Magetan

RASI MAGETAN – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menegaskan bahwa majelis praperadilan telah menolak permohonan yang diajukan Tumini, nasabah KSPP Syariah MSI, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan. Putusan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Mgt itu dibacakan pada Senin, 8 Desember 2025.

Baca Juga:  Pecahkan Kaca Mobil yang Ditinggal Melihat Kos Kosan, Maling di Ponorogo Gasak Uang Rp 350 Juta.

Humas PN Magetan, Deddi Alparesi , menyampaikan bahwa Hakim Tunggal Praperadilan Andi Ramdhan Adi Saputra memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Hakim menilai barang yang disita oleh Termohon sudah sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP. Jadi penyitaan tersebut sah menurut hukum,” tegas Deddi.

Baca Juga:  Ajak Nginap Siswa SD di Hotel, Guru Agama Divonis 9 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Magetan.

Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan Penyidik ​​Reskrim Polres Magetan tetap dinilai sah meskipun dilakukan sebelum adanya izin Ketua PN Magetan. Menurutnya, Penyidik ​​memiliki alasan kuat karena situasi pada saat itu sangat perlu dan mendesak. “Setelah penyertaan dilakukan, Penyudik segera mengajukan permohonan persetujuan dan Ketua PN Magetan memberikan persetujuan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kantor Desa Ngariboyo Oleh Kejari Magetan Berawal Dari Sulitnya Perangkat Desa Tunjukkan Dokumen Sejumlah Pengerjaan Proyek.

Dengan putusan ini, Deddi menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan Reskrim Polres Magetan telah sesuai prosedur dan dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM