Connect with us

Hukum & Kriminal

PN Magetan Tolak Praperadilan Tumini terhadap Polres Magetan

Published

on

PN Magetan Tolak Praperadilan Tumini terhadap Polres Magetan

RASI MAGETAN – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menegaskan bahwa majelis praperadilan telah menolak permohonan yang diajukan Tumini, nasabah KSPP Syariah MSI, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan. Putusan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Mgt itu dibacakan pada Senin, 8 Desember 2025.

Baca Juga:  Pengurus DPC Resmi Terbentuk, Peradi Magetan Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis Kepada Warga.

Humas PN Magetan, Deddi Alparesi , menyampaikan bahwa Hakim Tunggal Praperadilan Andi Ramdhan Adi Saputra memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Hakim menilai barang yang disita oleh Termohon sudah sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP. Jadi penyitaan tersebut sah menurut hukum,” tegas Deddi.

Baca Juga:  Gelar Kegiatan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum di Desa Bogoarum, Dari Pencegahan Konflik Hingga Keterlibatan Masyarakat Dalam Menyusun Perdes.

Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan Penyidik ​​Reskrim Polres Magetan tetap dinilai sah meskipun dilakukan sebelum adanya izin Ketua PN Magetan. Menurutnya, Penyidik ​​memiliki alasan kuat karena situasi pada saat itu sangat perlu dan mendesak. “Setelah penyertaan dilakukan, Penyudik segera mengajukan permohonan persetujuan dan Ketua PN Magetan memberikan persetujuan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Dinas PMD Akan Turunkan Tim Periksa Terkait Pengembalian Uang Pembangunan Jalan Tembus Sawah di Desa Taji

Dengan putusan ini, Deddi menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan Reskrim Polres Magetan telah sesuai prosedur dan dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM