Hukum&Kriminal
Gelar Kegiatan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum di Desa Bogoarum, Dari Pencegahan Konflik Hingga Keterlibatan Masyarakat Dalam Menyusun Perdes.
Published
6 bulan agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Upaya pelaksanaan pencegahan dini terhadap timbulnya konflik didalam masyarakat sangat penting untuk dilakukan. Camat Plaosan Yudo Wahyono, S.Sos, M.Si dalam kegiatan penyuluhan keluarga sadar hukum Kadarkum yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Magetan di Desa Bogoarum Kecamatan Plaosan mengatakan, pemicu utama konflik ialah perbedaan yang berlanjut menjadi pertengkaran, pertentangan dan kemudian bisa berpotensi menjadi konflik yang lebih serius.
“Setiap warga negara wajib peduli dan ikut mengantisipasi dan mewaspadai setiap potensi konflik yg terjadi di masyarakat,” ujarya.
Sementara Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Magetan Gabriel dalam kegiatan penyuluhan keluarga sadar hukum kadarkum menyampaikan pentingnya pengelolaan dana desa. Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif , tertib dan disiplin anggaran.
“untuk menghindari penyimpangan dalam pengelolan anggaran desa perangkat desa harus memiliki integritas, komitmen dan memahami kehendak dari Peraturan Perundang Undangan,” katanya.
Gabriel menambahkan, sejumlah modus penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh kepala desa seperti mengelola sendiri keuangan desa, melakukan mark up dalam tahap perencanaan, laporan pertanggung jawaban yang dibuat tidak sesuai, kegiatan fiktif, perjalanan dinas yang tidak bermanfaat serta pemotongan honor atau anggaran kegiatan dengan cara yang bertentangan dengan UU.
Pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum yang berlaku.
“Kunci kesuksesan Pembangunan Desa terletak pada Komitmen dari seluruh Abdi Desa, diperlukan Komitmen dan integritas yang kuat demi tercapainya kesejahteraan seluruh Masyarakat Desa tanpa memikirkan apa yang harus kita dapatkan sebagai timbal balik dari sebuah pengabdian yang kita berikan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan penyuluhan Kadarkum di Desa Bogoarum, Kepala Bagian Hukum Bpk. Jaka Risdiyanto, S.H., M.Si. mempaikan Peran Serta Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Desa.
Peran masyarakat sangat penting untuk melahirkan produk perdes yang mampu mendukung kondisi ketertiban di masyarakat yang aman dan tenteram serta mendukung berkembangnya potensi perekonomian di desa.
“Dari proses perencanaan, persiapan, penyusunan, pembahasan, sosialisasi, penetapan hingga pengundangan masyarakat harus mengikuti karena produk peraturan desa tersebut nantinya harus dipahami dan dilaksanakan di desa,” katanya. (ADV)
786 total views, 3 views today