Politik & Pemerintahan
Belum Terapkan WFA, Pemkab Magetan Masih Godok Perbup Target Kerja Untuk Menepis Stigma Negatif Libur.
Published
10 bulan agoon
By
rasinews
RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur memastikan masih melakukan penyusunan peraturan Bupati terkait peraturan Presiden tentang hari dan jam kerja no 21 tahun 2023 dimana pemerintah memberikan ruang kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) atau work from anywhere (WFA). Kabag Organisasi Pemkab Magetan Verawati Setyoningrum, mengatakan, untuk menghilangkan stigma negatif terhadap program WFA pemerintah Kabupaten Magetan masih menggodok aturan target ASN dalam pelaksanaan WFA.
“Untuk mengantisipasi stigma negatif dimana WFA identik dengan libur sebisa mungkin penargetan individu itu kita harus siapkan pada saat nanti kita melaksanakan fleksibilitas atau WFA. Kita memastikan ASN tersebut punya target apa dan dilaporkan kepada pimpinan,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Rabu (25/6/2025).
Verawati menambahkan, aturan perbup terkait fleksibilitas kerja ASN atau WFA Kabupaten Magetan saat ini masih dalam penyusunan draf peraturan bupati tentang hari dan jam kerja dimana didalamnya sudah mengatur tentang WFA.
“Penerapannya nanti kita mengacu kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Kita masih bahas lebih lanjut dengan pimpinan utamanya jabatan apa saja nanti yang bisa melaksanakan fleksibilitas kerja dan bagaimana tata caranya, bagaimana pertanggungjawaban hasil kerjanya,” imbuhnya.
Dia memastikan pemerintah Kabupaten Magetan saat ini belum bisa melakukan WFA karena masih menunggu peraturan bupati yang mengatur hal tersebut. Terkait target pelaksanaan WFA di Magetan menurutnya masih menunggu arahan dari Bupati Magetan yang saat ini masih mengikuti kegiatan retret kepala daerah gelombang ke 2.
“Perbupnya sudah selesai fasilitasi, mungkin ini harmonisasi di biro oragnisasi di Provinsi. Kalau target pelaksanannya nanti masih menunggu arahan pimpinan apakah dengan surat edaran atau dengan keputusan kepala daerah,” pungkasnya. (DmS)
VISUAL NEWS klik
762 total views, 3 views today

You may like

Batal Mengundurkan Diri, Dinas PMD : Tidak Cukup Hanya Omongan, Kades Taji Harus Membuat Surat Pernyataan Pencabutan Pengunduran Diri Secara Resmi.

Kakak Beradik Atlet Ski Air Magetan Tembus 10 Besar Kejurprov 2025 di Gresik

Pemkab Magetan Imbau ASN Kenakan Busana Santri di Hari Santri 2025

Tempati Aset Pemkab, Warga Magetan yang Tergusur Hanya Dapat Bantuan Rp 2 Juta : Kami Jual Genting dan Kayu Rumah yang Dirobohkan untuk Sewa Rumah.

Tak Lolos Seleksi P3K Penuh Waktu, Pelamar Bisa Jadi Tenaga P3 K Paruh Waktu, Simak Jadwal Seleksi Tahap 2.

Ada 2000 Lebih Pelamar CPNS 2024 di Magetan, Formasi Dokter Spesialis Masih Sepi Peminat.

