Connect with us

News

Kenalkan Katalog Elektronik Versi 6, Pemkab Magetan Buka Peluang Pengadaan Barang Pemerintah Kepada KDMP.

Published

on

Kenalkan Katalog Elektronik Versi 6, Pemkab Magetan Buka Peluang Pengadaan Barang Pemerintah Kepada KDMP.

RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan terus mendorong Koperasi Desa Merah Putih agar mampu bersaing dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis digital. Melalui sosialisasi yang digelar selama tiga hari, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Magetan memperkenalkan mekanisme katalog elektronik versi 6 kepada koperasi di wilayahnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Magetan, Dyah Muharini, mengatakan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian penting dari pelaku usaha kecil yang perlu dilibatkan dalam sistem pengadaan pemerintah. “Koperasi itu kan bagian dari pelaku usaha. Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2022 juga ditegaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada usaha mikro dan kecil untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Dyah, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga:  Harga Tembakau Petani Lokal di Magetan Hanya Rp 3.500 Petani Mengaku Merugi.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini menjadi upaya membuka wawasan Koperasi Desa Merah Putih agar bisa memanfaatkan peluang dari sistem digitalisasi pengadaan. Salah satunya dengan menampilkan produk barang dan jasa mereka dalam katalog elektronik versi terbaru. “Kami memperkenalkan kepada koperasi agar mereka bisa membaca peluang, melihat usaha apa yang bisa ditawarkan di katalog versi 6. Tidak hanya di bidang jasa, tetapi juga barang kebutuhan rutin perangkat daerah seperti kertas, konsumsi rapat, atau perlengkapan kantor,” jelas Dyah.

Baca Juga:  Pj Bupati Magetan Tutup 2 Tambang Galian C yang Bermasalah Dengan Perijinan dan Seluruh Truk yang Beroperasi di Wilayah Tambang Odol.

Menurut Dyah, Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan sebagai penyedia resmi dalam sistem e-katalog sehingga produk mereka bisa dibeli langsung oleh dinas, badan, atau kecamatan melalui mekanisme belanja katalog. Pemerintah daerah sendiri wajib mengalokasikan 30 persen dari belanja barang biasa melalui katalog elektronik. “Jadi ini peluang besar bagi koperasi. Mereka bisa menjual produk ke instansi pemerintah secara lebih luas, tidak hanya di lingkup desa atau lokal saja. Dengan digitalisasi, koperasi bisa menjangkau pasar yang lebih besar,” tambahnya.

Baca Juga:  Tiga Belas Anak di desa Ngiliran Tak Bisa Sekolah di SD Setempat Karena Aturan Dapodik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan : Aturan Dapodik Diatur Pusat.

Meski tidak bersifat wajib, Dyah menilai partisipasi koperasi dalam katalog akan memperkuat daya saing dan kemandirian ekonomi lokal. “Koperasi harus kreatif dan mandiri, mampu melihat kebutuhan pasar pemerintah. Persaingannya sehat dan kompetitif, tapi ini cara untuk naik kelas,” ujarnya.
Pemerintah berharap ke depan semakin banyak koperasi yang terdaftar dalam katalog elektronik, sehingga belanja pemerintah benar-benar berdampak bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (DmS)

 512 total views,  3 views today