RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan kelembagaan koperasi melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Salah satunya adalah Koperasi Merah Putih, yang saat ini sedang menyelesaikan pengurusan NIB agar dapat beroperasi lebih luas dan legal sesuai ketentuan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Muchtar Wahid mengatakan, Pemkab siap memfasilitasi koperasi di Magetan, termasuk Koperasi Merah Putih, untuk mendapatkan NIB. Menurutnya, kepemilikan NIB penting agar koperasi memiliki legalitas usaha dan dapat memperluas akses permodalan, kemitraan, maupun peluang usaha.
“Pemkab Magetan mendukung penuh koperasi yang ingin berkembang secara profesional. Dengan adanya NIB, Koperasi Merah Putih nantinya bisa mengakses berbagai program pemerintah maupun bekerja sama dengan dunia usaha secara lebih luas,” ujar Muchtar.
Muchtar menambahkan, pengurusan NIB juga sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mendorong kemudahan berusaha berbasis digital. Proses perizinan kini lebih sederhana dan transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pengurusan NIB ini sekaligus bentuk tertib administrasi dan kepatuhan hukum. Pemkab berharap koperasi-koperasi di Magetan, termasuk Koperasi Merah Putih, mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat,” tambahnya.
Dengan terbitnya NIB, Koperasi Merah Putih diharapkan bisa semakin aktif berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal, membuka peluang usaha baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magetan (DmS)