RASI MAGETAN – Pemkab Magetan, Jawa Timur memastikan tarif PBB sama seperti tahun lalu, sehingga tidak ada kebijakan menaikkan tarif PBB. Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengatakan, pihaknya memilih meningkatkan penerimaan lewat pemutakhiran data. “Kita memilih bijaksana melihat kemampuan masyarakat sehingga kita tidak menaikkan PBB P2 ,” ujarnya usai kegiatan di Pendopo Surya Graha Kamis (21/8/2025).
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu mengatakan, terkait sebagian warga yang mengaku mendapat tagihan PBB lebih tinggi karena adanya penyesuaian data. “Kalau di SPPT nilainya naik, biasanya karena luas tanah atau bangunan yang tercatat bertambah, bukan karena tarifnya berubah,” katanya
Menurut Yayuk penyesuaian banyak terjadi setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun layanan non PTSL. Dari sejumlah pendataan adanya penambahan luas lahan dan sebagian warga meminta bangunan di atas tanahnya dihitung dalam objek pajak. “Kalau objek pajaknya bertambah, otomatis nilai pajaknya ikut bertambah. Tetapi ini bukan kenaikan tarif,” tegasnya.
Hingga 11 Agustus 2025 realisasi penerimaan PBB di Kabupaten Magetan menurut Yayuk mencapai 61,95 persen dari target Rp 27,4 miliar. Sejumlah kecamatan bahkan telah menyelesaikan pelunasan pajak PBB. (DmS)