Connect with us

News

Tak Naikkan PBB, Capaian PAD dari Pajak di Magetan Capai 62 Persen dari Target.

Published

on

Tak Naikkan PBB, Capaian PAD dari Pajak di Magetan Capai 62 Persen dari Target.

RASI MAGETAN – Pemkab Magetan, Jawa Timur memastikan tarif PBB sama seperti tahun lalu, sehingga tidak ada kebijakan menaikkan tarif PBB. Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengatakan, pihaknya memilih meningkatkan penerimaan lewat pemutakhiran data. “Kita memilih bijaksana melihat kemampuan masyarakat sehingga kita tidak menaikkan PBB P2 ,” ujarnya usai kegiatan di Pendopo Surya Graha Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:  Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Dua Pemilik Warung Di Jerat Undang Undang TPPO

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu mengatakan, terkait sebagian warga yang mengaku mendapat tagihan PBB lebih tinggi karena adanya penyesuaian data. “Kalau di SPPT nilainya naik, biasanya karena luas tanah atau bangunan yang tercatat bertambah, bukan karena tarifnya berubah,” katanya

Baca Juga:  Dana RT Guyub Rukun Sudah Cair, DPMD Magetan Minta Digunakan Sesuai Kebutuhan Warga.

Menurut Yayuk penyesuaian banyak terjadi setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun layanan non PTSL. Dari sejumlah pendataan adanya penambahan luas lahan dan sebagian warga meminta bangunan di atas tanahnya dihitung dalam objek pajak. “Kalau objek pajaknya bertambah, otomatis nilai pajaknya ikut bertambah. Tetapi ini bukan kenaikan tarif,” tegasnya.

Baca Juga:  Unit Pelayanan Tekhnis LIK Provinsi Jawa Timur di Magetan Pastikan Limbah LIK Memenuhi Batas Baku Mutu.

Hingga 11 Agustus 2025 realisasi penerimaan PBB di Kabupaten Magetan menurut Yayuk mencapai 61,95 persen dari target Rp 27,4 miliar. Sejumlah kecamatan bahkan telah menyelesaikan pelunasan pajak PBB. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM