Connect with us

Hukum & Kriminal

Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Dua Pemilik Warung Di Jerat Undang Undang TPPO

Published

on

Turunkan 247 Personil Amankan Libur Nataru, Polres Magetan : Operasi Lilin Semeru Tahun 2023 Operasi Kemanusiaan.

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengamankan YU dan NUS dua pemilik warung yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjaga warung kopi milik mereka. Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, kedua anak di bawah umur dipekerjakan sebagai penarik pelanggan agar para pengunjung mendatangi warung kopi milik tersangka.

“Tersangkanya ada 2 kita amankan pada hari Rabu (06/12) kemarin di warung masing masing. Mereka terduka kasus TPPO karena mempekerjakan anak dibawah umur, korban usia sekitar 16 tahun, “ ujarnya ditemui di Polres Magetan disela sela kegiatan pengamanan natal dan tahun baru Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:  Sambut Musim Hujan Dinas Pertanian Magetan Ajak Petani Mengenal Bubur California , Agen Hayati Mengusir Hama Ramah Lingkungan.

Dari keterangan masing masing korban, keduanya melihat lowongan pekerjaan millik kedua tersangka di media social FB sebagai penjaga angkringan. Namun saat tiba di angkringan milik tersangka keduanya bisa bekerja tapi dengan mengenakan baju yang mini. Selain menjaga warung, kedua korban juga diminta untuk menemani pelanggan minum minuman keras.

Baca Juga:  Kejari Ponorogo Periksa 2 Mantan Kacabdindik Jawa Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos.

“Tersangka meminta korban untuk ganti baju yang sopan dengan baju mini, tujuannya untuk menarik pelanggan. Korban juga dimonta menemani pengunjung minum minuman keras,” imbuhnya.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017 tentang TPPO dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut yakni maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp600 juta dan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta. “Untuk ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya.(DmS)

Baca Juga:  Jadi Nomor Satu Nasional Produktifitas Padi, Bupati Ngawi Akan Jadikan Metil Tradisi Yang Mendukung Wisata

VISUAL NEWS klik

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM