Connect with us

Hukum & Kriminal

Polres Magetan Musnahkan 500 Liter Lebih Miras Arak Jowo Dalam Rilis Capaian Pengungkapan Kasus Tahun 2023.

Published

on

Polres Magetan Musnahkan 500 Liter Lebih Miras Arak Jowo Dalam Rilis Capaian Pengungkapan Kasus Tahun 2023.

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan memusnahkan lebih dari 500 liter minuman keras jenis arak jowo hasil sitaan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan jelang akhir tahun 2023. Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, miras jenis arak jowo yang dimusnahkan sebanyak 580 liter dan anggur merah sebanyak 110 botol. Polres Magetan juga memusnahkan 155 knalpot brong selama operasi ketertiban lalulintas.

Baca Juga:  Atasi Langganan Banjir di Ngelang dan Jajar, Pemkab Magetan Akan Lanjutkan Pembangunan Tanggul Bengawan Solo.

“Untuk knalpot bronk kita amankan 115 knalpot dan saat ini kita akan musnahkan knalpot tersebut. Kemudian kita juga mengamankan 580 liter arak jowo serta 110 botol anggur merah,” ujarnya di Polres Jumat (29/12/2023).

Kapolres Magetan dalam kegiatan rilis akhir tahun 2023 juga melaporkan adanya peningkatan tindak kejahatan pasca covid 19. Hingga bulan Desember tercatat ada 254 laporan tindak kejahatan dimana Polres Magetan berhasil menyelesaikan 226 kasus atau prosentase kasus terungkap sebanyak 88,9 persen. Jumlah kasus dominan selama tahun 2023 adalah pencurian dengan pemberatan. Jumlah kasus tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022 sebanyak 248 kasus atau meningkat sebanyak 16 kasus.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Magetan Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Kritik dan Saran Demi Perbaikan Layanan Pendidikan

“Hingga bulan Desember tercatat ada 254 laporan tindak kejahatan dimana Polres Magetan berhasil menyelesaikan 226 kasus atau prosentase kasus terungkap sebanyak 88,9,” imbuhnya.

Baca Juga:  Data Miskin Ekstrem Sempat Dinolkan, Pj Bupati Magetan Minta Cross Cek Data Warga Miskin.

Selain tindak pidana pencurian Kepolsiian Resor Magetan juga mencatat pengungakapan kasus narkoba sebanyak 15 kasus, 14 kasus penyalahgunaan obat jenis g dan 1 kasus jamu palsu. Sementara tindak pidana ringan Polres Magetan mencatat ada 75 kasus. Sementara angka lakalantas di tahun 2023 Polres Magetan mencatat ada 852 angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022 sebanyak 222 kasus.(DmS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM