Connect with us

News

Tak Ada Kenaikan PBB P2 Sejak 2023, Pemkab Ponorogo Klaim Catat Kenaikan PAD dari Pajak

Published

on

Tak Ada Kenaikan PBB P2 Sejak 2023, Pemkab Ponorogo Klaim Catat Kenaikan PAD dari Pajak

RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, meski sejak tahun 2023 tidak pernah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Ponorogo, Sumarno, menjelaskan bahwa realisasi PBB P2 tahun 2024 menembus Rp50 miliar dari target Rp47 miliar. Sementara hingga Agustus 2025 ini, realisasi PBB P2 sudah mencapai Rp36 miliar dari target Rp48 miliar.

Baca Juga:  Menu MBG Bulan Puasa di Magetan Susu Roti dan Jeruk, Nilai Diduga Tak Sampai Rp 10.000

“Sejak saya menjabat sebagai kepala BPPKAD, Januari 2023 lalu, belum sekalipun ada kenaikan PBB P2 di Ponorogo,” ujar Sumarno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Menurutnya, kenaikan PAD tanpa adanya kenaikan tarif PBB P2 dipicu oleh dorongan pemerintah daerah terhadap wajib pajak yang masih menunggak. Selain itu, Pemkab juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak taat melalui program Pajak Ekstravaganza, yang memberikan kupon undian berhadiah mobil, sepeda motor, televisi, handphone, tabungan, hingga door prize lainnya bagi puluhan ribu wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya.

Baca Juga:  Pasien di Kecamatan Plaosan Keluhkan Layanan Puskesmas Yang Tak Diijinkan Gunakan Ambulan.

“Ada apresiasi dari daerah untuk warga yang taat pajak, salah satunya Pajak Ekstravaganza yang diadakan setiap tahun. Hal ini terbukti meningkatkan semangat masyarakat. Yang menunggak pun kami dorong agar segera melunasi, sehingga pendapatan PBB P2 bisa terkejar,” imbuhnya.

Sumarno menambahkan, hadirnya layanan pembayaran pajak secara digital juga turut memudahkan masyarakat. Kini pembayaran PBB P2 bisa dilakukan melalui mobile banking, kantor pos, maupun bank terdekat, tanpa perlu antre di kas daerah.

Baca Juga:  Terkendala Sejumlah Kegiatan, Bawaslu Magetan Akan Lantik 3 Panwascam PAW.

Sementara itu, perhitungan PBB P2 sendiri masih mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, yang memperhitungkan faktor luasan lahan, jenis peruntukan, hingga nilai jual objek pajak atau NJOP dari setiap tanah. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM