RASI MAGETAN – Sebanyak 228 warga binaan Lapas Kelas IIB Magetan menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 114 orang penerima remisi umum dan 114 orang penerima remisi dasawarsa.
Kalapas Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, menjelaskan, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus pidana umum. “Sebagian besar warga binaan yang mendapatkan remisi tahun ini adalah kasus pencurian dan beberapa tindak pidana ringan lainnya,” terangnya.
Ari menegaskan, pemberian remisi tidak serta-merta diberikan begitu saja. “Ada syarat yang harus dipenuhi, baik administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” tambahnya.
Ia juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman agar menjadikannya sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan momentum bagi mereka untuk terus berubah, menjadi pribadi yang lebih baik, dan nantinya kembali ke masyarakat dengan kontribusi positif,” pungkas Ari Rahmanto. (DmS)