RASI MAGETAN – Sebanyak 11 desa di Kabupaten Magetan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2025 dengan sistem e-voting. Sejumlah desa kini tengah menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk pengadaan perangkat komputer atau laptop.
Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, pengadaan laptop bukan khusus untuk e-voting, melainkan untuk mendukung kinerja pemerintah desa sehari-hari. “Jadi bukan beli alat e-voting. Desa itu punya laptop dan computer, itu kan digunakan untuk kinerja mereka di desa. Ada yang mau pengadaan saya sampaikan, kan boleh untuk pengadaan sarpras, saya sampaikan nanti belinya cor i5 Tapi kalau nantinya peralatan dari kabupaten kurang, perangkat desa bisa dipinjam untuk e-voting. Jadi bukan beli peralatan e voting,” jelasnya.
Dalam pedoman penyusunan APBDes, desa diperbolehkan menganggarkan pembelian sarana prasarana berupa laptop dengan spesifikasi minimal Core i5 agar dapat menunjang berbagai kegiatan, termasuk jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan e-voting. “Kan tahun 2024 Kalau mau pengadaan, silakan. Yang penting belinya sesuai standar. Jadi bukan beli alat e-voting, melainkan laptop kerja pemerintah desa,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana pengadaan perangkat ini sebenarnya sudah muncul pada tahun 2024, namun urung direalisasikan. Tahun ini, desa-desa yang membutuhkan kembali diperbolehkan untuk menganggarkan pembelian laptop sesuai kebutuhan. “Ternyata ada perpanjangan tahun 2024, di PAK jadi nggak jadi beli. Ada yang tanya saat ini boleh beli lagi, kalau uanganya ada ya boleh yang penting masuk RKP Des, APBDes. Bahasanya bukan beli alat e voting, belinya laptop,” ucapnya. (DmS)