Connect with us

News

Dinas PMD Magetan Ajukan Anggaran Rp 600 Juta Untuk Rencana Pelaksanaan Pilkades di 15 Desa.

Published

on

Dinas PMD Magetan Ajukan Anggaran Rp 600 Juta Untuk Rencana Pelaksanaan Pilkades di 15 Desa.

RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp600 juta untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 15 desa tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan awalnya Pilkades hanya direncanakan di 5 desa, namun perkembangan terakhir memastikan ada 11 desa yang siap menggelar pemilihan. “Bantuan keuangan ada 600 juta. Pada saat perencanaan itu ada 5 desa, ternyata sekarang 11 bahkan mungkin 12. Kemarin TAPD Rapat saya mengajukan tambahan anggaran yang sulit diprediksi itu tambahan karena sebab lain seperti meninggal, saya mengajukan lagi itu saya siapkan 15 desa itu sekarang terpakai 12.” kata Eko, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:  Sulit Dapatkan Lumpur Aktif, LIK Magetan Gunakan Tinja Sebagai Bahan Mikroorganisme Pengolah Limbah.

Eko menyebutkan, per 29 Agustus lalu, Bupati Magetan sudah melayangkan surat kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk meminta kepastian terkait aturan Pilkades serentak yang rencananya digelar dengan sistem e-voting. Namun, hingga kini belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat yang bisa dijadikan dasar pelaksanaan. “Per 29 Agustus lalu, Bupati Magetan sudah melayangkan surat kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk minta ijin pelaksanaan. Seandainya ijin keluar bulan ini, mudah mudahan ada kejelasan pencabutan moratorium dan aturan baru. Waktunya mepet dan pemerintah belum mengeluarkan kepastian apakah tahun 2025 bisa atau tidak. Desember itu apakah cukup atau tidak waktunya kita harus siap, tapi waktu tahapan harus kita hitung waktunya kita harus . ,” tegasnya.

Baca Juga:  Effisiensi Tenaga Kerja dan Tekan Kehilangan hasil Panen, Dinas Pertanian Dapat Bantuan Mesin Panen Dari Kementrian.

Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades sesuai aturan membutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk sosialisasi hingga pemungutan suara. Jika hingga akhir September belum ada keputusan mengenai pencabutan moratorium maupun regulasi baru, Pilkades serentak di 12 desa di Magetan dipastikan mundur ke tahun berikutnya. “Kalau aturannya belum turun, otomatis Pilkades tidak bisa digelar tahun ini,” ujar Eko. (DmS)

Baca Juga:  JOSS!! MERIAHNYA KAMPANYE AKBAR IBAS BERSAMA SEDULUR MAGETAN

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM