Connect with us

Politik & Pemerintahan

Perubahan UU tentang Desa Akan Pengaruhi Pelaksanaan Pilkades di 178 Desa di Magetan.

Published

on

Perubahan UU tentang Desa Akan Pengaruhi Pelaksanaan Pilkades di 178 Desa di Magetan.

RASI FM – Diberlakukannya UU No 3 tahun 2024 sejak tanggal 25 April dimana UU tersebut mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipastikan akan mempengaruhi rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa di 178 desa di Kabupaten Magetan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Muryanto mengatakan, dalam perubahan UU No 3 tahun 2024 dipastikan ada penambahan masa jabatan bagi kepala desa yang masih menjabat.

“Dari pasal yang dirubah memang ada perubahan, teknisnya kita masih menunggu petunjuk dari kementerian karena di daerah sekitar juga belum ada, kebetulan kita tidak ada pemberhentian dibulan Februari tapi sebelumnya, maka di Magetan kemungkinan penambahan itu bagi yang sekarang menjabat,”ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Reses 1 di Kelurahan Bangunasri, Warga Butuh Sambungan Listrik di Sawah.

Eko Muryanto menambahkan, adanya penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun atau menjadi 8 tahun dalam satu periode jabatan dipastikan akan mempengaruhi rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 178 desa tahun 2025 mendatang. Pemerintah Kabupaten Magetan saat ini sedang mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2025 mendatang.

”ini akan berimbas tahapan pilkades karena kita sedang mempersiapkan tahun 2024 untuk pelaksanaan pilkades tahun 2025, sambil menunggu kepastiannya peambahan dan mekanisme kita sesuaikan dengan aturna yang baru. Kalau penambahan berlaku yang menjabat, UU sudah terbit dan aturan dibawahnya kan harus melaukan peneysuaian,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dinas Perlindungan Anak Magetan Akan Mengkoordinasikan Nasib Siswa Tersandung Kasus Pencabulan Yang Dikeluarkan Sekolah.

Eko Muryanto mengaku saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk tekhnis pelaksanaan UU No 3 tahun 2024 terkait pelaksanaan pilkades serentak di 178 desa yang akan dilajkasnakan tahun 2025 mendatang. Jika masa jabatan 178 kepala desa ditambah 2 tahun maka pihaknya mempersiapkan perda dan peraturan Bupati yang harus disesuaikan.

Baca Juga:  Reog Ponorogo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Unesco.

“Kita sedang proses ke sana undang undang muncul, kita tunggu aturan pelaksanannya dan petunjuk teknis untuk kedepannya. Kalau aturannya fix ditambah kita melakukan penyesuaian program, penjadwalan ulangnya kita sesuaikan lagi karena ada jeda 2 tahun. Jeda 2 tahun kita mempersiapkan perda perbupnya juga harus disesuaikan karena ada perubahan seperti masa jabatan, persayaratannya. Pokoknya kita tunggu aturan pelaksanaannya atau tunggu perintah lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ucapnya. (DmS).

 672 total views,  3 views today