RASI MAGETAN –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan masih menunggu kepastian hukum Kepala Desa Ngariboyo terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksnakan di tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi awal dari kejaksaan terkait status hukum calon kades tersebut, meski demikian dia mengaku masih menunggu kepastian dokumen incrach. “Ngariboyo saya dapat info tapi ini saya masih urus keputusannya. Ngariboyo Informasi dari kejaksaan sudah incrach kasasinya. Ketika incrach dan dia kena berarti ada pemberhentian nanti, tapi tertulisnya saya balum pegang ini,” ujar Eko, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan, status incrach tersebut mempengaruhi alokasi anggaran Pilkades di Ngariboyo. Semula, perencanaan hanya lima desa, namun saat ini Dinas PMD Kabupaten Magetan telah menganggarkan pelaksanaan Pilkades di 15 desa dimana 11 desa dipastikan akan melaksanakan Pilkades tahun 2025 sementara 1 desa yaitu Desa Ngariboyo masih menunggu status hukum Kades. Sementara 3 desa lainnya yang masuk perencanaan untuk antisipasi terhadap hal hal yang membuat pelaksanaan pilkades dilaksanakan karena hal lain, seperti kepala desa yang meninggal. “Bantuan keuangan itu sudah ada 600 Juta. Saya alokasikan pada perencanaan 5 desa sekarang 11 bahkan mungkin 12. Yang sulit diprediksi itu tambahan karena sebab lain karena meninggal. Saya mengajukan lagi itu 5, saya siapkan untuk 15 sekarang sudah terpakai 12” imbuhnya.
Pemkab Magetan saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari kejaksaan sebelum menetapkan teknis pelaksanaan. Eko menekankan bahwa pemerintah daerah tetap menyiapkan anggaran dan tahapan Pilkades agar bisa segera digelar setelah ada kepastian hukum. (DmS)