RASI FM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan menahan surat pengajuan perpanjangan masa jabatan kepala desa Ngariboyo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna tahun 2018-2019. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Masa jabatan Kepala Desa Ngariboyo sendiri baru akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2025 mendatang.
“Untuk yang Ngariboyo karena masih proses hukum kita masih menunggu proses hukumnya. Mbah lurah ini seharusnya sampai 17 Desember 2025, khusus untuk Ngairboyo kami pending perpanjangannya,” ujarnya.
Eko Muryanto menambahkan, terkait perpajangan masa jabatan kepala desa di Magetan yang ditambah 2 tahun saat ini masih dalam proses. Dinas PMD saat ini mengajukan perpanjangan jabatan kepala desa bertambah 2 tahun kepada 202 desa dari 207 desa yang ada di Kabupaten Magetan. Empat desa di Kabupaten Magetan saat ini dipimpin oleh PLH dimana 1 desa yaitu Desa Suco kadesnya mengundurkan diri kaerna mengikuti kontestasi Pemilu legislative tahun 2024 sementara 3 desa lainnya dipmpin plh karena kepala desanya menginggal dunia.
“Desanya kita 207, 4 desa kosong karena 3 meninngal dunia, 1 mengundurkan diri. Yang meninggal Bangunasri Kecamatan Barat, Kiringan yang baru 1 bulan menjabat, Takeran, kemudian Patihan dan Suco mengundurkna diri karena mengikuti pemilihan legislative dan jadi,” imbuhnya. (DmS)