Connect with us

News

Ketua AKD Magetan, Penambahan Masa Jabatan Anugrah yang Harus Diperjuangkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Published

on

Ketua AKD Magetan, Penambahan Masa Jabatan Anugrah yang Harus Diperjuangkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

RASI FM – Ketua AKD Magetan yang juga merupakan Kepala Desa Gorang Gareng Tatak Pantjono Utomo meminta kepada 202 kepala desa di Magetan yang mendapat penambahan masa jabatan 2 tahun untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik baiknya. Dia mengatakan, penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun merupakan anugrah yang tak terduga. Dia berharap seluruh kepala desa memanfaatkan tambahan masa jabatan untuk menyelesaikan visi dan misi dalam membangun desa.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-126 Beri Semangat Petani Desa Kembangan

“Semoga tambahan masa jabatan tidak hanya sebuah kegembiraan saja tetapi bisa kita manfaatkan untuk menyelesaikan tugas yang belum selesai karena tambahan amanah itu juga berat,” katanya

Penambahan masa jabatan ditengah peningkatan anggaran yang akan di gelontorkan untuk desa menurut Ketua AKD Magetan juga sesuatu yang tidak mudah dijalankan. Apalagi ada kepala desa di Magetan tersandung permasalahan pengelolaan anggaran desa. Dia berharap kepala desa tetap amanah dan meminta pendampingan jika kesulitan untuk pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga:  Kemensos Turun Bantu Pengobatan Hasan, Anak Pedagang Pentol Keliling yang Alami Tulang Rapuh.

“Dua tahun bukan waktu sebentar, saya berharap untuk bijaksana dalam penggunaan anggaran. Kita harus berkoordinasi dengan semua pihak baik pemerintah kecamatan, Dinas PMD dan ajukan pendampingan jika dalam pengelolaan keuangan itu terjadi kendala. Semoga penambahan masa jabatan ini menjadi berkah untuk kita semua,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPID Jatim, Pemerintah Daerah Belum Maksimalkan Peran Lembaga Penyiaran Untuk Edukasi Masyarakat Terkait Covid 19

Pemerintah Kabupaten Magetan, mengukuhkan perpanjangan jabatan bagi 202 kepala desa di Kabupaten Magetan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Suryagraha dihadiri sebanyak 199 kepala desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, 3 kepala desa tidak hadir karena 2 kepala desa sakit serta satu kepala desa menjalani proses hukum kasus dugaan tindak pidana perjudian. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM