RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Sosial telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sementara yang bersumber dari pemerintah pusat. Dari total 49.110 calon penerima, sekitar 10 ribu data dinyatakan tidak layak karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak ditemukan di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi sudah rampung 100 persen hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat pada 2 November 2025. “Data awal dari pusat ada 49.110 calon penerima BLT senilai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Kami diminta melakukan verifikasi apakah penerimanya masih hidup, ada di tempat, atau tidak termasuk dalam keluarga ASN, TNI-Polri, maupun perangkat desa,” kata Parminto, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil verifikasi, terdapat sekitar 10 ribu nama yang tidak layak menerima bantuan. Mereka dinyatakan tidak memenuhi kriteria karena telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, atau alamatnya tidak diketahui. “Data pastinya sedang kami rekap, tetapi secara umum ada sekitar sepuluh ribu penerima yang dinyatakan tidak layak oleh desa dan kelurahan,” ujarnya.
Parminto menjelaskan bahwa seluruh hasil verifikasi telah dilaporkan ke pemerintah pusat melalui sistem aplikasi. Selanjutnya, proses penyaluran BLT sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk kerja sama dengan lembaga penyalur seperti PT Pos Indonesia atau Bank Himbara (BNI, BRI). “Kami hanya membantu proses verifikasi dan koordinasi di lapangan. Untuk pencairan nanti, sepenuhnya keputusan dari pusat. Kalau diminta mendampingi saat penyaluran, kami siap,” tambahnya.
Terkait informasi adanya penerima bantuan sosial yang tersangkut kasus judi online, Parminto menegaskan bahwa pihaknya belum menerima data resmi atau BNBA (by name by address) dari Kementerian Sosial. “Memang sempat disampaikan secara lisan oleh Menteri Sosial bahwa ada sekitar tiga ribu data penerima di beberapa kabupaten yang terindikasi judi online, tapi kami belum menerima data rinci siapa saja. Jadi belum bisa kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, terkait keluhan masyarakat yang tidak lagi menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Parminto menyebut hal itu biasanya disebabkan perubahan komponen pendidikan atau status keluarga dalam sistem. “Ada penerima yang dulu menerima komponen anak TK, tapi sekarang anaknya sudah SD dan datanya belum diperbarui di Dapodik. Otomatis bantuannya tertahan. Kalau layak, bisa diusulkan ulang,” pungkasnya.
Dengan selesainya proses verifikasi ini, Dinas Sosial Magetan berharap penyaluran BLT tahap berikutnya bisa berjalan lancar dan tepat sasaran, sesuai data terbaru yang telah diverifikasi. (DmS)