RASI FM – Asosiasi Bank Sampah di Kabupaten Magetan mengeluhkan minimnya kesadaran masyarakat terkait perilaku buang sampah di tempatnya. Perwakilan dari Ketua Asosiasi Bank Sampah Kabupaten Magetan Zaelan mengatakan, Minimnya kesadaran masyarakat akan membuat upaya membersihkan sampah Kabupaten Magetan tidak akan maksimal, padahal sebagian relawan sudah berupaya membersihkan sampah yang berserakan di pinnggir jalan. Dia berharap adanya materi kedisiplinan membuang sampah menjadi kegiatan ekstrakurikuler kegiatan di sekolah sehingga nantinya akan lahir generasi dengan kesadaran tinggi terhadap kepedulian akan kebersihan lingkungan.
”Sampah seharusnya dipilah dari rumah tapi sekarang dibuang di kali atau di pinggir jalan. Berapa kali kami lakukan bersih bersih di kali, kemarin kita resik resik dua minggu lalu tapi sampahnya sekarang sudah kembali lagi,” ujarnya.
Zaelan juga menyoroti lemahnya penerapan peraturan bupati terkait pembentukan bank sampah dimana dalam peraturan bupati setiap desa minimal ada 3 bank sampah. Sayangnya peraturan bupati tersebut tidak diindahkan oleh kepala desa karena lemahnya penegakan peraturan bupati. Minimnya penegakan peraturan bupati dipastikan akan membuat desa enggan membuat bank sampah sesuai aturan, hal tersebut akan mempersulit upaya menciptakan kebersihan lingkungan yang bebas dari sampah di Kabupaten Magetan.
“Dengan adanya peraturan bupati tahun 2019 setiap desa mendirikan minimal 3 bank sampah, sampai saat ini tidak ada realisasinya. Berarti kesadaran pemerintah desa maupun kelurahan itu mengabaikan perintah bupati,” imbuhnya.
Keluhan lemahnya pemerintah daerah menegakkan peraturan daerah terkait pembentukan bank sampah disampaikan oleh Perwakilan dari Ketua Asosiasi Bank Sampah Kabupaten Magetan Zaelan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar di Pendopo Surya graha. Selain Pj Bupati Magetan, sejumlah kepala dinas turut hadir dalam kegiatan tersebut. (DmS)