Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan Identitas Masih Mandeg, Ini Tanggapan Kejaksaan Negeri Magetan.

Published

on

Kasus Pemalsuan Identitas Masih Mandeg, Ini Tanggapan Kejaksaan Negeri Magetan.

Rasi Fm – Kasus dugaan pemalsuan identitas atas pernikahan Sukarno almarhum di Kejaksaan Negeri Magetan dinilai lamban oleh kuasa hukum ahli waris dari Sukarno, padahal berkas kasus tersebut telah diserahkan oleh pihak kepolisian sejak satu setengah bulan lalu. Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Magetan Antonius mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan terkait berkas kasus tersebut. Dia mengaku masih akan melakukan pengecekan terhadap pengajuan berkas tersebut.

“Kami cek ke pidana umum apakah SPDPnya sudah masuk atau belum. Kami sampai sekarang belum ada tembusan ke intel bahwa di tindak pidana umum ada SPDP itu. Mungkin kalau sudah dikirim pastinya kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga:  Gedung Literasi di Magetan Disiapkan Jadi Rintisan Sekolah Rakyat, Siap Tampung 100 Siswa.

Antonius menambahkan, biasanya setelah berkas perkara diterima oleh Kejaksaan Negeri Magetan maka hanya dibutuhkan waktu 7 hari untuk menentukan berkas tersebut telah P 18 atau berkas tersebut telah P 19. Terkait berkas dugaan pemalsuan data dalam perkawinan yang di klaim oleh Puryani dia mengaku masih belum menerima berkas tersebut. Jika berkas kasus tersebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri pihaknya memastikan akan memproses kasus tersebut.

Baca Juga:  Di Rumah Cinta, 24 Jam Sobat Bunda Lisdyarita Bisa Menyampaikan Aspirasi Mereka .

“Kalaupun mungkin belum di P 21 mungkin masih kekurangan baik material maupun formil sehingga jaksa harus menerbitkan P 19 untuk melengkapi kekurangan baik material maupun formil. Untuk P 18 itu 7 hari kemudian dilanjutkan P 19 itu 7 hari jadi keseluruhannya 14 hari. Kami akan konfirmasi dengan tindak pidana umum sudah berapa perkara tersebut masuk kejaksaan. Informasinya belum masuk ke kami,” imbuhnya.

Baca Juga:  BKPH Lawu Selatan Ingatkan Pelebaran Jalan Selatan Telaga Sarangan Pasca Longsor Harus Kantongi Izin Kementerian.

Sebelumnya anak dari Sukarno melalui kuasa hukumnya Indra Priangkasa melaporkan  Puryani terkait pemalsuan data atas pernikahannya dengan Sukarno dimana nama Orangtua Sukarni, tempat lahir Sukarno juga dirubah. Dengan surat nikah yang diduga data Sukarno dipalsukan tersebut kemudian digunakan oleh Puryani untuk menuntut hak gono gini dan ahli waris atas harta Suakarno almarhum.

Dari laporan tersebut Polisi telah menetapkan Puryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data.(DmS).

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM