Connect with us

Hukum & Kriminal

BKPH Lawu Selatan Ingatkan Pelebaran Jalan Selatan Telaga Sarangan Pasca Longsor Harus Kantongi Izin Kementerian.

Published

on

RASI MEDIA – Rencana pelebaran jalan di sisi selatan Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan pasca longsor , harus melalui proses perizinan dari kementerian, karena kawasan yang akan dikerjakan masuk kawasan hutan negara. Asisten Perhutani (Asper) BKPH Lawu Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa pemberian izin berada di tingkat kementerian, sementara pihaknya hanya bertugas mengelola kawasan hutan di lapangan. “ Silahkan melakukan pelebaran jalan dilakukan jika memang untuk kepentingan negara dan keselamatan pengunjung. Namun, seluruh proses administrasi harus dilakukan sesuai aturan, termasuk pengajuan izin dari pengelola Telaga Sarangan ke kementerian terkait. Apabila itu diperlukan untuk kepentingan negara, kami mempersilakan. Tapi ada proses yang harus dilakukan. Karena yang akan dilebarkan adalah kawasan hutan, silakan izinkan ke kementerian,” ujarnya.
Mulyadi menambahkan, rencana pelebaran jalan di sisi Selatan Telaga oleh pemrintah daerah tersebut diperkirakan sekitar 1,5 meter pada tebing dengan panjang kurang lebih 90 meter. Meski skalanya tidak terlalu besar, proses perizinan tetap wajib dilakukan karena menyangkut kawasan hutan lindung. “Bukan kewenangan kami untuk memberikan izin. Kami hanya bertugas mempertahankan kondisi di lapangan. Proses perizinan ada di kementerian,” jelasnya.
Untuk mengurus izin tersebut, pemerintah daerah atau pengelola kawasan harus melengkapi sejumlah dokumen. Di antaranya kronologis kejadian longsor, proposal Pengajuan, serta rencana teknis atau site plan penanganan dan pengembangan kawasan Telaga Sarangan. Perhutani menilai proses perizinan tidak akan terlalu sulit selama proyek tersebut benar-benar untuk kepentingan umum dan semua pihak yang menyatakan kooperatif. Penanganan longsor dan pelebaran jalan dinilai penting agar tidak menghambat aktivitas wisata dan menimbulkan kekhawatiran bagi pengunjung. “Selama untuk kepentingan negara dan semua pihak kooperatif, tidak akan terlalu sulit. Semua pasti punya kepentingan agar ini bisa dipercepat, karena kalau tidak segera ditangani, bisa menghambat aktivitas wisata,” tutupnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Kades Taji Meminta Uang Sisa Pembangunan Jalan Tembus Sawah Dikembalikan

 632 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *