RASI FM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan mentargetkan adanya peningkatan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pada kegiatan pengadaan gamelan pada Dinas Pendidikan dan dugaan korupsi APBDes di Desa Ngariboyo. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Yuhana Nurshiyam mengatakan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Magetan dalam kasus dugaan korupsi APBDes Ngariboyo. Jika Kejari telah menerima hasil penghitungan kerugian negera dia mengaku akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Nunggu perhitungan inspektorat, mungkin terkendala waktu atau diplomasi, kalau sudah selesai kita persiapkan untuk persidangan. Kalau sudah ada penghitungan negara kita undang dalam penetapan tersangka. Semua tergantung pada penghitungan negara karena kasus korupsi harus ada kerugian negara,” ujarnya.
Yuhana Nurshiyam menambahkan, terkait dugaan kasus pengadaan Gamelan tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan pihaknya juga masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Diperkirakan usai lebaran hasil penghitungan kerugian negara dari dugaan kasus pengadaan gamelan senilai senilai Rp 1,7 miliar akan diserahkan kepada Kejari. “Gamelan juga menunggu pernghitungan kerugian negara dari BPKP. Karena BPKP itu antri makanya dijadwalkan setelah lebaran,” katanya.
Sebelumnya akhir tahun 2023 lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan meningkatkan status dugaan kasus korupsi pada kegiatan pengadaan gamelan senilai RP 1,7 m pada Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan dan dugaan kasus korupsi APBDes Ngariboyo senilai lebih dari Rp 200 juta dalam keigatan pembangunan gedung serbaguna menjadi penyidikan. Kedua kasus tersebut menurut kejaksaan telah memenuhi unsur materiil dan masih menunggu penghitungan kerugian negara. (DmS)