Hukum&Kriminal
Rekam Perempuan Mandi dan Curi Pakaian Dalam Bekas Perempuan Untuk diposting Media Sosial, Pria di Magetan Diamankan Polisi.
Published
2 bulan agoon
By
rasinews
Rasi FM – Agung Wijayanto (24) warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan atas tindakan pornografi. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam konpres di Polres Magetan mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai pencari rumput tersebut merekam dan memfoto sejumlah perempuan yang mandi dengan menggunakan HP miliknya.
“Jadi pelaku ini saat mencari rumput begitu mendengar orang mandi kemudian merekam dan memfoto korban yang dalam keadaan tidak mengenakan busana saat mandi melalui lubang angin angin kamar mandi yang digunakan korban,” ujarnya Rabu (25/01/2023).
Rudy Hidajanto menambahkan, tersangka juga akan dijerat dengan Undang Undang ITE terkait tindakan penyebaran konten video pornografi. Setelah merekam korban, pelaku kemudian mengupload video di media social dan IG miliknya.
“Dari hasil penyelidikan di akun fb milik pelaku kita mendapati puluhan video korban yang di rekam saat mandi. Sebagian sudah dihapus pelaku dan sebagian masih ada di akun fb nya yang masih aktif dan bisa dilihat,” imbuhnya.
Salah satu korban yang mengetahui adanya video dirinya mandi di media social milik pelaku kemudian melaporkan pelaku ke polres Magetan. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan pelaku dan barang bukti HP yang digunakan untuk merekam korban mandi.
“Kita mengamankan barang bukti sebuah HP dan 6 celana dalam bekas dari rumah korban,” kata Rudy.
Dari hasil pengembangan polisi ternyata tersangka juga suka melakukan pencurian dalaman perempuan berupa celana dalam dan BH. Dalaman perempuan yang dicuri adalah dalaman yang habis dikenakan oleh pemiliknya.
“Pelaku ini juga suka mencuri celana dalam dan BH perempuan. Celana dalam maupun bh yang dicuri pelaku ini juga harus celana dalam yang sudah bekas pakai. Kalau yang dicuri pakaian dalam belum dipakai akan dibuang oleh pelaku. Pelaku ini merasa puas jika sudah mengupload foto sudah pernah memakai dan mencium,” jelas Rudy.
Dari pengakuan pelaku kebiasaan merekam dan mencuri pakaian dalam wanita telah dilakukan beberapa tahun terakhir. Usai mencuri pakaian dalam perempuan pelaku akan memakai dan manciumi pakaian dalam tersebut. Dari pengakuan pelaku itu untuk kesenagan pribadi,” katanya.
Kepolisian Resor Magetan memastikan tidak akan melakukan pemeriksaan terkait kejiwaan korban karena menurutnya pelaku merupakan laki laki. Pelaku saat ini memiliki istri dan istrinya saat ini sedang hamil muda.
“Saya kira pelaku normal, tidak ada gangguan jiwa, pelaku bukan . Saat ini pelaku memiliki istri dan istrinya saat ini sedang hamil,” ujarnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 29 UU RI no 44 tahun tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun “ pungkas Rudy. (DmS)
393 total views, 6 views today
You may like
Ujian Praktek dan Ujian Teori Masih Menjadi Momok Bagi Pemohon Pengurusan SIM.
Polres Magetan Gelar Revolusi Akhlak Dalam Kegiatan Operasi Semeru 2023.
Turunkan Angka Kecelakaan, Polres Magetan Kembali Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2023.
Angka Laka di Tahun 2022 di Magetan Meningkat 51 Persen, Ini Penyebabnya.
Takziah Ke rumah Duka, Kapolres Sampaikan Duka Mendalam Kepada Keluarga Khoirul Anam.
Untuk Beli Miras, Pemuda Asal Madiun Ini Nekat Melakukan Pencurian dan Upaya Pemerkosaan,