Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Magetan Resmikan 17 Rumah Restorative Justice Sekolah SMK dan SMA di Kabupaten Magetan. 

Published

on

Kejaksaan Negeri Magetan Resmikan 17 Rumah Restorative Justice Sekolah SMK dan SMA di Kabupaten Magetan. 

Rasi Fm – Tujuh belas sekolah SMK maupun SMA di Kabupaten Magetan resmi memiliki Rumah Restorative Justice Sekolah RRJS setelah Kepala Kejaksaan Negeri Magetan meresmikan keberadaanya di SMKN Bendo Magetan, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, keberadaan RRJS adalah untuk memberikan edukasi terkait hukum maupun mengantisipasi adanya permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan sekolah.

“ Kegiatan di RRJS ini kita akan lakukan diskusi dan edukasi yang lebih humanis dengan para siswa sekolah, dengan guru terkait potensi hukum di sekolah seperti bullying, pencabulan atau terkait UU IT. Ini upaya kita untuk mencegah terjadinya kasus hukum seperti itu di lingkungan sekolah,” ujarnya di temui di SMKN Bendo

Baca Juga:  Polres Magetan Tindak Tegas Oknum Yang Ditengarai Akan “Jual Jasa” Pengurusan Dokumen Kendaraan

Sementara Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Wilayah Ponorogo dan Magetan Lena mengatakan, peresmian 17 RRJS di Kabupaten Magetan merupakan program Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri dalam program RRJS merupakan upaya preventif dalam pelaksanaan pendidikan sesaui dengan aturan yang ada.

Baca Juga:  Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal Jelang Idul Adha 1447 Hijriah

“ Adanya RRJS juga melakukan pendampingan terkait telaah juknis kami sama secara hukum, ini yang banyak menimbulkan masalah. Kita meminimalkan apa yang menurut kami benar tetapi ternyata melanggar hukum, kita minimalis hal itu. Sebelumnya kita juga melakukan penyuluhan hukum dan jaksa masuk sekolah, ini upaya edukasi agar semua melek hukum,” katanya.

Sementara Kepala Sekolah SMKN 1 Bendo Eko Prayitno mengatakan, keberadaan RRJS merupakan sarana yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang menjurus kearah hukum di lingkungan sekolah. Keberadaan RRJS bisa menjadi sarana untuk menyatukan persepsi terkait permasalahan agar bisa terselesaikan di tingkat sekolah.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid 19 Pemerintah Kabupaten Magetan Kembali Terapkan PTM 50 Persen.

“ Kita contohkan kalau ada permasalahan ketika membentak anak ini kan dalam proses pembelajaran. Kalau ada permasalahan kita bisa selesaikan melalui keberadaan RRJS. Kita bisa duduk bareng antar siswa dengan siswa, dengan orang tua , dengan masyarakat umum di RRJS untuk menyelesaikan permasalahan yang ada” katanya. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM