News
Kejari Magetan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana.
Published
4 bulan agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, pada hari ini (15/11). Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Magetan. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan merupakan barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang-barang bukti perkara yang dimusnahkan diantaranya adalah 32 handphone, 18 paket narkotika, 40 strip obat terlarang dan 5 butir obat, 38 box dan satu toples jamu,
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara kejaksaan negeri Magetan juga memusnahkan 8 butir peluru, 85 lembar uang palsu, 84 pcs pakaian, 3 buah pisau, 2 buah timbangan sabu, 10 set alat hisap sabu, dan terakhir 40 buah bukti lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari, mengatakan dari kasus penanganan perkara yang masuk dan berhasil diselesaikan di Kejaksaan Negeri Magetan sebanyak 83 kasus. Kasus tersebut terhitung sejak Bukan Mei tahun 2021 hingga Bulan November 2022. Dari 83 berkas kasus perkara yang diselesaikan penanganannya oleh Kejaksaan negeri Magetan terdapat 1.167 buah barang bukti kasus kejahatan di Magetan yang dimusnahkan hari ini.
Dari Data Kejaksaan Kabupaten Magetan dari 83 kasus yang berhasil diselesaikan terjadi penurunan penanganan kasus dibandingkan tahun sebelumnya. (Dms)
348 total views, 3 views today
You may like
Kejaksaan Negeri Magetan Resmikan 17 Rumah Restorative Justice Sekolah SMK dan SMA di Kabupaten Magetan.
Kejaksaan Negeri Magetan Lakukan Pemantauan Pembangunan Paving Lapangan Dan Gerbang Pintu Masuk Pendakian Singolangu.
Gelar Kegiatan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum di Desa Bogoarum, Dari Pencegahan Konflik Hingga Keterlibatan Masyarakat Dalam Menyusun Perdes.