Connect with us

News

Kejari Magetan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana.

Published

on

Kejari Magetan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana.

Rasi Fm – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, pada hari ini (15/11). Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Magetan. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan merupakan barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang-barang bukti perkara yang dimusnahkan diantaranya adalah 32 handphone, 18 paket narkotika, 40 strip obat terlarang dan 5 butir obat, 38 box dan satu toples jamu,

Baca Juga:  Cegah Kasus Demo Karyawan Soal Gaji Terulang, DPRD Magetan Sidak Perusahaan PMA.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara kejaksaan negeri Magetan juga memusnahkan 8 butir peluru, 85 lembar uang palsu, 84 pcs pakaian, 3 buah pisau, 2 buah timbangan sabu, 10 set alat hisap sabu, dan terakhir 40 buah bukti lainnya.

Baca Juga:  Pemkab Magetan Sosialisasikan Pelaksanaan Pemotongan Hewan di Masa Pandemi PMK.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari, mengatakan dari kasus penanganan perkara yang masuk dan berhasil diselesaikan di Kejaksaan Negeri Magetan sebanyak 83 kasus. Kasus tersebut  terhitung sejak Bukan Mei tahun 2021 hingga Bulan November 2022. Dari 83 berkas kasus perkara yang diselesaikan penanganannya oleh Kejaksaan negeri Magetan terdapat 1.167 buah barang bukti kasus kejahatan di Magetan yang dimusnahkan hari ini.

Baca Juga:  Senin Depan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Siap Terapkan PTM 100 Persen.

Dari Data Kejaksaan Kabupaten Magetan dari 83 kasus yang berhasil diselesaikan terjadi penurunan penanganan kasus dibandingkan tahun sebelumnya. (Dms)

 891 total views,  3 views today