Connect with us

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah Tiri di Ngawi Tega Hamili Anaknya Hingga Melahirkan, Ditinggal Kabur Saat Akan Melahirkan.

Published

on

Seorang Ayah Tiri di Ngawi Tega Hamili Anaknya Hingga Melahirkan, Ditinggal Kabur Saat Akan Melahirkan.

RASI FM – Seorang bapak tiri di Ngawi, Jawa Timur tega menghamili anaknya yang masih dibawah umur hingga melahirkan. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan, korban merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 15 tahun. Pelaku sempat kabur dengan ibu korban usai dilaporkan oleh kakek korban pada Hari kamis (27/10/2022) lalu.

“Pelaku kita amankan di Jepara, Jawa Tengah pada Hari Sabtu (24/06) lalu di rumah kost yang ditinggali bersama istrinya atau ibu korban,” ujarnya melalui pesan singkat Selasa (27/06/2023).

Baca Juga:  Masih Meresahkan Masyarakat, Polres Magetan Tindak Tegas Pemotor Dengan Knalpot Bronk.

Agung menambahkan, pengungkapan aksi bejat bapak tiri ke polisi berawal dari laporan kakek korban yang mengetahui jika cucunya dihamili sendiri oleh bapak tirinya. Akibat kekerasan seksual tersebut korban melahirkan bayi pada akhir tahun 2022 lalu. “Pengungkapan kasus itu berawal saat kakek mengetahui cucunya dihamili sang ayah tiri hingga melahirkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  13.000  Siswa Magetan yang lakukan Pemeriksaan Mata Alami Gangguan Penglihatan Karena Kelainan Refraksi

Dari pengakuan ibu korban tak bisa berbuat apa apa terhadap perilaku suaminya terhadap anaknya tersebut karena diancam akan digorok lehernya jika melawan dan melaporkan perilaku bejatnya. Ibu korban juga terpaksa mengikuti kemauan pelaku untuk kabur ke jepara setelah anaknya akan melahirkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut. “Korban baik si anak maupun si ibu tidak berani melawan karena diancam akan digorok lehernya oleh pelaku.” Ucap Agung.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPRRI Dari PKS Himbau Bulog Bekerjasama Dengan Bumdes Dalam Penyerapan 3 Juta Ton Gabah Petani.  

Saat ini korban yang telah melahirkan bayi dan berumur 7 bulan mendapat pendampingan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta. (DmS)

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM