RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengamankan 2 pengedar sabu sabu saat akan mengantar pesanan kepada seseorang. Kasatnarkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro mengatakan, kedua pelaku atas nama Andrian alias Gendon merupakan warga Desa Sukowidi. Kecamatan Nguntoronadi dan rekanya bernama Ersa Kurniawan merupakan warga Kelurahan Sukowinangun Kabupaten Magetan diamankan saat akan mengantar pesanan paket sabu sabu di perempatan lampu merah Pasar Parang Taman Arum.
“Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sabu- sabu di dalam bungkus plastik klip seberat 0,54 gram dan 0,23 gram serta atu buah hand phone, korek api, satu unit sepeda motor dan juga alat hisap yang di gunakan oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Kasatnarkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro menambahkan, salah satu pelaku yang diamankan merupakan penyandang disabilitas. Selain sebagai pengedar, keduanya juga mengaku mengkonsumsi sabu sabu yang diedarkan. Keduanya mengakau mendapatkan sabu sabu dari seseorang yang dipesan melalui pesan singkat, barang tersebut kemudian akan dikirim secara rancau atau diletakkan di suatu tempat dan pemesan bisa mengambil barang tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan pengedar.
“Sementara dia sebagi pengedar dan pemakai. Tertangkapnya saat dia membawa sabu di Taman Arum. Dia mau menjual lagi kepada seseorang kemudian kita tangkap,” imbuhnya.
Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan pelaku sebelumnya yang terlebih dahulu diamankan oleh polisi. Kedua pelaku diamankan saat menaruh atau meranjau sabu di wilayah Taman Arum Parang magetan
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (DmS)