RASI FM – Kepolisian Resor Magetan mengamankan pelaku penipuan terhadap atlit gulat asal Magetan. Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, modus pelaku adalah dengan menelpon korban dengan mengatas namakan Rudy Wijaya dari Dinas Sosial Magetan yang akan membantu pembangunan tempat latihan gulat. Pelaku K (27) merupakan mantan atlit gulat yang tersandung kasus narkoba dan saat ini menjalani hukuman di lapas narkoba Madiun.
“Pelaku mengaku dari Dinas Sosial atas nama Rudi Sanjaya dengan alasan pemerintah melalui Dinas Sosial akan membangun gedung latihan gulat sehingga yang bersangkutan diminta transfer ke panti sosial,” ujarnya saat konpres di Polres Magetan, Kamis (27/07/2023).
Rudi menambahkan, karena percaya Dinas Sosial akan membantu pembangunan tempat latihan gulat, korban melakukan transfer ke nomor rekening pelaku sebanyak Rp 121 juta. Uang tersebut oleh K kemudian di tranfer kepada A yang juga merupakan teman kencan pelaku.
“Kepada A pelaku mentransfer uang hasil kejahatan Rp 97 juta. Si A ini yang melakukan registrasi kartu HP pelaku yang digunakan di Lapas Madiun,” imbuhnya.
Dari pelaku A polisi berhasil mengamankan 2 buah HP, sebuah motor Honda Scoopy, perhiasan emas serta surat kendaraan bermotor. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara .
“Pelaku ini turut melakukan, membantu melakukan penipuan,” ucapnya
Rudy mengatakan berkas pelaku utama K yang masih menjalani masa hukuman di lapas narkoba Madiun selama 8 tahun akan tetap diproses. Dengan adanya kasus penipuan tersebut maka K akan menjalani masa hukuman 8 tahun ditambah dengan masa hukuman kasus penipuan antara 1 hingga 4 tahun sesuai dengan putusan hakim dalam persidangan.
“Tetap kita proses dalam 60 hari P21 dan dalam waktu 90 hingga 120 hari sudah sidang vonis. Dia menjalani vonis ada vonis lagi. Saat ini kena 8 tahun. kalau kena 1 atau 4 tahun ya ditambah,” ucapnya.(DmS)