Connect with us

Hukum & Kriminal

Polres Magetan Amankan Motor Plat Merah Yang Digunakan Mengambil Sabu.

Published

on

Polres Magetan Amankan Motor Plat Merah Yang Digunakan Mengambil Sabu.

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengamankan sebuah kendaraan sepeda motor plat merah Nopol AE 2019 LP milik Dinas PPPA KB Kabupaten Ngawi saat digunakan untuk mengambil sabu sabu. Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro Setyono mengatakan, kendaraan dinas tersebut diamankan di sebuah pangkalan ojek Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo Magetan.

“ Kita amankan pada Hari Kamis (13/07) karena pengendara atas nama SPD ( 23) warga Desa Beran Kabupaten Ngawi kedapatan memiliki sabu sabu seberat 0,51 gram,” ujarnya saat konpres di depan Polres Magetan Kamisa (20/07/2023).

Baca Juga:  Ribuan Botol Detok Lemak Ilegal Diamankan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Didik menambahkah, dari pengakuan tersangka motor yang digunakan mengambil sabu sabu tersebut merupakan milik orang tuanya yang seorang PNS di Dinas PPPK dan KB Kabupaten Ngawi.

“Tersangka bukan ASN, motor yang dipakai tersebut milik orang tuanya yang ASN,” imbuhnya.

Pelaku mengaku jika sabu sabu yang dibawanya tersebut milik temannya CK yang saat ini menjadi DPO. Tersangka dijanjikan CK untuk mengambil sabu sabu yang dipesannya dengan iming iming akan diajak mengkonsumsi bersama sama.

Baca Juga:  Penggiat Desa Bisa Menempuh S1 Hanya 2 Tahun, Ini Kata Rektor Unesa.

“ Tersangka dijanjikan dikasih untuk dikonsumsi bersama sama dan diberi uang,” ucap Didik.

Dari pelaku selain mengamankan sepeda motor plat merah polisi juga mengamankan sabu sabu seberat 0,51 gram dan HP yang digunakan untuk komunikasi pengambilan sabu sabu. Pelaku mengaku sabu sabu seharga Rp 650 ribu tersebut dikirim melalui system ranjau, dimana pembeli diarahkan mengambil sabu sabu di suatu tempat melalui komunikasi HP.

Baca Juga:  Turun Level 2 Pemkab Magetan Targetkan Herd Imunity Akhir Tahun

“ Barangnya dari seseorang yang tidak diketahui, komunikasinya melalui telefon,” ucapnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. (DmS)

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM