Rasi Fm – D (40) seorang bapak di Magetan, Jawa Timur tega menggauli anak kandungnya sendiri karena tak tahan menahan nafsunya. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, korban merupakan anak kandung pelaku dari istri pertama.
“Jadi korban ini anak dari istri pertama. Dari pengakuan pelaku dia mengaku tiba tiba bernafsu melihat anaknya sendiri. Untuk lokasi di rumah kontrakan pelaku,” ujarnya saat konpres di Halaman Polres Magetan Kamis (24/08/2023).
Rudy Hidajanto menambahkan, perlakuan tidak senonoh oleh pelaku terhadap anak kandungnya telah terjadi lelbih dari 4 kali, berbeda dari pengakuan pelaku yang mengaku baru 4 kali melakukan persetubuhan dengan korban.Dalam melakukan aksinya pelaku mengancam akan menjual hp korban jika tidak menuruti keinginan pelaku.
” Pengakuan korban sudah sering kali, tetapi pelaku mengaku hanya 4 kali. Dalam melakukan aksinya pelaku mengancam akan menjual hp korban jika tidak menuruti keinginan pelaku,” imbuhnya.
Kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika korban akan diajak ke luar kota oleh bibinya, namun korban menolak karena takut terhadap pelaku. Bibi korban kemudian menanyakan alasan korban menolak ajakan untuk keluar kota.
” Bibi korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban,” katanya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
“Pidana tersebut dilakukan oleh orang tua korban maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana,” ucap Rudy. (DmS)