Connect with us

Hukum & Kriminal

Timbun Solar Bersubsidi, Pemilik Perusahaan Bus di Magetan Diamankan Polisi.

Published

on

Timbun Solar Bersubsidi, Pemilik Perusahaan Bus di Magetan Diamankan Polisi.

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengamankan pemilik otobus di Magetan terkait dugaan penampungan BBM jenis solar secara ilegal. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengatakan, operasi dipimpin langsung oleh penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

“Dalam pengungkapan total ada 7 orang saksi diamankan. Salah satunya merupakan terduga pelaku adalah pemilik perusahaan otobus tersebut,” ujarnya ditemui di Polres Magetan Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:  Ajak Nginap Siswa SD di Hotel, Guru Agama Divonis 9 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Magetan.

Rudi Hidajanto menambahkan, modus dari operandi pemilik Otto bus A tersebut adalah dengan membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya.

“Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk box uyang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki,” imbuhnya.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya membeli BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di wilayah Magetan dengan menggunakan truk box. BBM tersebut kemudian ditampung ke tangki di lokasi penampungan milik mereka yang berada di Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  Anak Pengasuh Panti Asuhan di Magetan Ditetapkan Tersangka, Polisi Tidak Menahan Tersangka.

“Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi,” ucap Rudy.

Polisi mengamankan satu mobil tangki dan 2 buah truk box yang digunakan untuk melangsir solar subsidi milik perusahaan bus. Polisi masih akan mendalami dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi serta keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. ” Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” pungkas Rudy. (DmS)

Baca Juga:  Tabungan Nasabah Digunakan untuk Trading hingga Lebih dari Rp5 Miliar, Tiga Pejabat Koperasi MSI di Magetan Ditetapkan Tersangka

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM