Connect with us

Hukum & Kriminal

Aniaya Anak Kandung Hingga Harus Dioperasi, Pria di Magetan Diamankan Polisi.

Published

on

Aniaya Anak Kandung Hingga Harus Dioperasi, Pria di Magetan Diamankan Polisi.

RASI FM – Dedi Sulistiyono (35) warga Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Diamankan oleh anggota Satuan reskrim Polres Magetan karena menganiaya anak kadungnya hingga harus dirawat dan diopersi karena mengalami luka pada bagian dalam di RSUD Sayidiman Magetan. Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, pelaku tega menendang bagian perut anak kandungnya karena kesal permintaan uang kepada istrinya yang bekerja di Taiwan tidak dituruti. Saat kejadian korban disuruh menelpon ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 1 juta rupiah. Karena belum gajian maka permintaan tersebut akan dipenuhi keesokan harinya. Sayangnya pernyataan tersebut membuat pelaku emosi dan menendang anaknya .

Baca Juga:  Kunjungi Ponorogo Risma Mengaku Akan Lengkapi Pondok Pesantren dengan Laboratorium Komputer Multimedia. 

“Pada saat itu ibu korban yang bekerja di luar negeri tidak segera mengirim uang kepada tersangka, Namun ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya. Namun tersangka marah dan menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali mengenai perut.”ujarnya.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan menambahkan, akibat tendangan kaki pada bagian perut tersebut membuat korban yang baru berusia 9 tahun menderita sakit dan dirujuk ke RSUD Sayidiman Magetan setelah Puskesmas Barat tidak mampu menanngani sakit yang diderita korban. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Sayidiman Magetan.

Baca Juga:  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tersambar Kereta Api

“Setelah peristiwa kekerasan tersebut, korban pun mengaku merasakan sakit. Oleh neneknya kemudian diantar ke Puskesmas untuk diperiksakan. Karena lukanya serius oleh puskesmas dirujuk ke RSUD dokter Sayidiman Magetan. Hasil pemeriksaan medis rumah sakit, terdapat sejumlah luka di tubuh korban. Bahkan pada begian perut harus dilakukan tindakan medis dengan cara operasi,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di bawah umur polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1 dan 2) UU RI No 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 ayat (2 dan 4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Tidak hanya itu saja, pidana juga ditambah 1/3 dari putusan hakim karena dilakukan oleh orang terdekat atau ayah kandungnya sendiri. (DmS)

Baca Juga:  Motor Plat Merah Perangkat Desa di Magetan Digadaikan ke Pemilik Rental Mobil, Kadin PMK Silahkan Dilaporkan Polisi.

VISUAL NEWS klik

 946 total views,  3 views today